Ini Dia Respon Mantan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi Seusai Dipecat Jelang Idul Fitri

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) pada Selasa (18/04/2023) lalu, telah melakukan evaluasi dengan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda). [irp posts=”5393″ ] [irp posts=”5387″ ] Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz mengaku bahwa dirinya memahami betul bahwasanya pemberhentian tersebut merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
“Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” ujar mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz kepada rakyatbekasi.com, Kamis (20/04/2023).
[irp posts=”5381″ ] Selain itu Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.
“Saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja di hadapan Bapak Plt Wali Kota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” terangnya.
[irp posts=”5374″ ] Lebih lanjut Fikri meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut. [irp posts=”4469″ ] “Demikian sikap saya atas keputusan RUPS tersebut. Tak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini. Dan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran PT Sinergi Patriot Bekasi, segenap mitra bisnis, rekan-rekan media, semua kolega, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik
Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 4 Perwira Bekasi Utara Dikecam
Nasib 300 Pedagang Relokasi: Disperkimtan Kebut Rencana Awning Rooftop Pasar Baru Bekasi
Banpres Rp200 Miliar Dipastikan Cair, Kontruksi Flyover Bulak Kapal Dimulai September 2026
Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Warisan Ridwan Kamil Mulai Ditata Ulang, Taman Tarum Bhagasasi Kini Dipercantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:05 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 4 Perwira Bekasi Utara Dikecam

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Nasib 300 Pedagang Relokasi: Disperkimtan Kebut Rencana Awning Rooftop Pasar Baru Bekasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Kombes Putu Kholis Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi Kota

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla

Rabu, 29 Jul 2026 - 09:30 WIB

Ilustrasi.

Nasional

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:00 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x