Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Soal Ijazah Palsu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman SIPP PN Jakarta Pusat

Laman SIPP PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dalam petitumnya meminta Hakim PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan tersebut. Gugatan ini tertera dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Selain Jokowi, sejumlah lembaga juga digugat, di antaranya Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Jangan Jadi Pemicu PHK Massal, Efisiensi Anggaran Harus Adaptif dan Berkelanjutan
Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran
Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat
Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah
Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen
Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran
Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:44 WIB

Lembaga Administrasi Negara Terbitkan Surat Edaran Larangan bagi ASN Komentari soal Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:09 WIB

Sidak Pagar Laut Desa Segarajaya, Menteri Nusron Wahid Tak Segan Penjarakan Oknum Pejabat yang Terlibat

Senin, 3 Februari 2025 - 17:16 WIB

Prabowo Perintahkan Anggaran Daerah untuk Program MBG Difokuskan pada Perbaikan Fasilitas Sekolah

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:15 WIB

Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!