Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Soal Ijazah Palsu

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman SIPP PN Jakarta Pusat

Laman SIPP PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dalam petitumnya meminta Hakim PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan tersebut. Gugatan ini tertera dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Soal Larangan Jual Rokok Eceran, Pj Gani Ajak Masyarakat Aktif Berpartisipasi

Dalam petitum, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Baca Juga:  50 Tahun Lika-liku Panjang PDI Perjuangan Genggam Kekuasaan

Selain Jokowi, sejumlah lembaga juga digugat, di antaranya Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!