Kebut Penetapan Perppu Ciptaker, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI pada Kamis siang akan menggelar Rapat Paripurna Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang di dalamnya juga akan mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Antara

DPR RI pada Kamis siang akan menggelar Rapat Paripurna Ke-28 penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, yang di dalamnya juga akan mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Foto: Antara

JAKARTA – DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/03/2023), beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut akan melakukan Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/02/2023) lalu, menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.Rapat Paripurna DPR hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR.Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Selasa (14/03/2023), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR.Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Flyover Bulak Kapal Usai Tragedi Tabrakan KA di Bekasi
Presiden Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM Bekasi, Pastikan Investigasi Segera Dilakukan
Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia
Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks
Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembangunan Flyover Bulak Kapal Usai Tragedi Tabrakan KA di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 09:58 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM Bekasi, Pastikan Investigasi Segera Dilakukan

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca