Kejagung RI Desak Pemkab Bekasi Swastakan Tata Kelola Stadion Wibawa Mukti

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Pemkab Bekasi menyerahkan tata kelola Stadion Wibawa Mukti Cikarang kepada pihak ketiga.
  • ​Pengelolaan yang saat ini dipegang oleh UPTD Disbudpora dinilai tidak efisien dan terus membebani kas daerah.
  • ​Pemkab Bekasi diminta meniru langkah Pemkot Bekasi yang sukses mengelola Stadion Patriot Candrabhaga secara mandiri dan menguntungkan.
  • ​Stadion harus dipandang sebagai aset industri yang mampu menggerakkan roda ekonomi UMKM lokal serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan kritik tajam terhadap sistem tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dinilai jauh dari kata efisien.

Otoritas hukum ini secara terbuka mendesak agar operasional Stadion Wibawa Mukti di Cikarang segera dialihkan kepada pihak swasta atau pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut dianggap mendesak untuk memotong pos pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terus terkuras untuk biaya pemeliharaan.

​Mengapa Kejagung Mendesak Pemkab Bekasi Menggandeng Pihak Ketiga?

​Kejagung menilai pengelolaan aset berskala besar oleh pemerintah daerah secara langsung kerap membebani instrumen keuangan daerah.

Peralihan hak kelola kepada manajemen profesional menjadi solusi paling rasional untuk menghentikan pemborosan anggaran sekaligus mendongkrak pemasukan.

​“Di Kota Bekasi sudah memakai manajemen profesional melalui pihak ketiga. Tidak menggunakan biaya pemeliharaan dari APBD, bahkan ada pembagian hasil pengelolaan yang menjadi pemasukan bagi daerah. Sementara di sini, Kabupaten Bekasi, masih dikelola UPTD Disbudpora,” kata Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat meninjau kondisi stadion di Cikarang, Jumat (03/07/2026).

​Apa Bedanya Tata Kelola Stadion Wibawa Mukti dan Stadion Patriot Candrabhaga?

​Perbedaan paling mendasar terletak pada sistem kemandirian manajerialnya. Pemkot Bekasi telah menyerahkan pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga kepada pihak swasta, sehingga seluruh biaya operasional tidak lagi menyedot APBD dan justru mengalirkan profit bagi kas daerah.

​Sebaliknya, tata kelola Stadion Wibawa Mukti hingga saat ini masih berada di bawah kendali Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Pemkab Bekasi.

Konsekuensinya, kata dia, setiap seluruh beban perawatan dari infrastruktur raksasa tersebut masih menjadi tanggungan penuh pemerintah daerah setempat.

​Apa Keuntungan Mengelola Stadion Secara Profesional?

​Pada era industri olahraga modern, fungsi sebuah stadion tidak boleh lagi berhenti sebatas fasilitas publik gratis belaka.

Infrastruktur ini harus bertransformasi menjadi aset komersial berkelanjutan yang mampu memutar roda perekonomian masyarakat dari hulu hingga hilir.

​Menurut Asep, gelaran pertandingan sepak bola profesional memiliki efek domino yang sangat krusial bagi daerah.

Berikut adalah dampak positif dari pengelolaan stadion yang terstruktur secara komersial:

  • ​Menghidupkan ekosistem pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di sekitar area stadion.
  • ​Membuka banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal Cikarang.
  • ​Memberikan suntikan dana segar yang nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​“Di beberapa tempat, stadion dikelola secara lebih profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Konsep ini seharusnya dapat diterapkan di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut memungkasi arahannya.

Evaluasi tajam dari Kejagung ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi jajaran Pemkab Bekasi untuk segera merombak birokrasi pengelolaan asetnya.

Jika Pemkot Bekasi bisa meraup untung dari fasilitas olahraga miliknya, sudah saatnya Kabupaten Bekasi berhenti merugi.

​Bagaimana pandangan Anda mengenai nasib Stadion Wibawa Mukti ke depannya? Bagikan opini Anda di kolom komentar di bawah ini, dan pastikan Anda membagikan artikel ini serta membaca liputan investigasi kami lainnya seputar kebijakan Pemkab Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x