Kejari Cikarang “OTT” Oknum Auditor “Pemeras” BPK Jabar, Ini Dia Modusnya

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

CIKARANG PUSAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi ungkap motif pemerasan yang dilakukan dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, yaitu APS dan HF terhadap pejabat Pemkab Bekasi.

“Kasus pemerasan ini bermula dari hasil temuan APS selaku Ketua Tim Audit BPK Jabar saat menjalankan tugasnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Rabu (30/03/2022).

Dijelaskan Kajari, pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh BPK Jabar, dan salah satu auditornya adalah APS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sambung Kajari, terhadap temuan BPK Jabar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang senilai Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas, dan sejumlah Rp500 juta kepada RSUD Cabangbungin.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, APS menghubungi dr.M untuk menyerahkan uang kepadanya. Kemudian dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang sejumlah Rp250 juta, dan dr.M (RSUD Cabangbungin) menyiapkan uang senilai Rp100 juta karena dihantui rasa takut.

Pada tanggal 29 Maret 2022, papar Kajari, Tim Kejari Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi terkait tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK Jabar tersebut.

“Didapat informasi bahwa benar telah dilakukan penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada APS yang merupakan Ketua Tim Audit BPK Jabar, sedangkan HF selaku anggota tim,” ujar Kajari.

Pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan.

“Saat penggeledahan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan lima puluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama FH senilai 350 juta rupiah,” beber Kajari.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, masih kata Kajari, Tim Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan FH yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi.

“Kami langsung membawa dua oknum auditor BPK Jabar itu ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,”demikian Kajari mengakhiri. (RED)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!