Kasus Mark-Up Anggaran Buldoser TA 2019 Mandek di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium Marhaen Indonesia 98 Sahat P Ricky Tambunan

Pengusutan dugaan mark up atas pengadaan buldoser Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara sedikitnya Rp 3 miliar yang merupakan temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mandek alias jalan ditempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat, tidak naik ke Pengadilan.

Pengadaan yang telah dimark-up sebelumnya ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno.

Oknum ini, diduga bermain untuk menutupi kasus tersebut, dan ada dugaan oknum ini dilindungi oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sehingga akhirnya menjadikan kasus tersebut tidak terungkap ke permukaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadaan buldoser, merek Zoomlion type 2d220,3_3, sebanyak 3 unit Tahun Anggaran 2019, dimenangkan oleh PT CPA, dengan HPS Rp 8.385.300.000.

Dalam temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diperkirakan harga per unit buldoser tersebut per unit hanya sekitar, Rp 1,5 Milyar per unit, sehingga untuk sebanyak 3 unit, diperkirakan hanya sekitar Rp 4,5 Milyar.

Sebagai temuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, akibatnya sedikitnya diperkirakan 10 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan atas kasus tersebut, diantaranya, oknum PPTK, PPJ, Pokja ULP, dan termasuk pemenang dari pengadaan tersebut, yakni oknum direktur PT CPA.

“Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta, diharapkan untuk punya atensi dalam mengungkapkan atas kasus ini. Ada, dugaan banyak kasus korupsi, tidak terungkap di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Presidium Marhaen Indonesia 98 Sahat P Ricky Tambunan.

Menurut Ricky, ada dugaan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. Sehingga tidak ada niat oknum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berusaha menunaikan tugas dan fungsinya, guna menuntaskannya kasus ini ke Pengadilan.

Oknum Peno Suyatno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Perkintam Kabupaten Bekasi, kata Ricky, diduga telah menutup-nutupi kasus ini dengan menyuap sejumlah oknum-oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Akibatnya karena pengaruh dan uangnya, terang Ricky, patut diduga Peno Suyatno banyak dilindungi oleh sejumlah oknum petinggi penegak hukum di Kabupaten Bekasi.

“Peno Suyatno merasa kebal hukum, dan tidak tersentuh, akibatnya, sehingga penuntasan korupsi menjadi mandek di Pemda Kabupaten Bekasi,” tutur Ricky.

Lebih jauh Ricky menduga peran dan fungsi Peno Suyatno sebagai sosok yang bertugas membagi-bagi proyek di Pemda Kabupaten Bekasi.

“Peno adalah orang disebut-sebut, sebagai Bupati bayangan di Kabupaten Bekasi. Orang ini, seakan tak tersentuh hukum, buah dari kepiawaiannya dalam mengatur perangkat hukum di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi
Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN
Truk Pengangkut Crane Tersangkut di Perlintasan Kereta Api, Perjalanan Commuter Line Bekasi/Cikarang Terganggu
Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi
Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025
Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK
Terkait Angkutan Massal, Dishub Kota Bekasi Bakal ‘Tiru, Amati dan Modifikasi’ Jak Lingko
Tidak Gratis Lagi, Dishub Kota Bekasi Rencanakan Tetapkan Tarif Biskita Transpatriot Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:25 WIB

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

Senin, 20 Januari 2025 - 11:58 WIB

Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!