Kominfo Bakal Blokir Akun TikTok dengan Konten Ngemis Online

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong. (Foto: Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tak menutup kemungkinan bakal melakukan penindakan tegas dengan memblokir akun yang melakukan ‘ngemis online’ di jejaring platform media sosial TikTok.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan tindakan itu bakal dilakukan jika perilaku ‘ngemis online’ sudah menjurus ke ranah hukum.

“Sejauh ini kami minta platform take down konten tersebut. Kami belum hendak meminta akunnya diblokir kecuali ada langkah-langkah hukum dari aparat penegak hukum yang meminta Kominfo men-take down akunnya,” kata Usman kepada rakyatbekasi.com, Sabtu (21/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sejauh ini kata Usman, pihaknya masih mengimbau pihak platform agar konsisten menindak konten-konten yang merujuk pada aksi ngemis online tersebut.

“Untuk antisipasi kami melakukan literasi digital kepada masyarakat. Kami juga meminta platform lebih selektif dalam menampilkan kontennya,” jelas Usman.

Pun saat disinggung apakah ada kemungkinan penjatuhan sanksi terhadap platform jika imbauan ini tak dijalankan dengan baik, Usman memastikan, sejauh ini pihak TikTok cukup kooperatif.

Baca Juga:  Generasi Muda di Asia-Afrika Pilih Nonton TikTok Ketimbang Baca Berita, Termasuk Indonesia?

“Platform selama ini memenuhi permintaan take down dari Kominfo,” ujar Usman.

Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia).

Hal ini menyusul maraknya lansia mengemis di media sosial atau ngemis online.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Baca Juga:  Jasa Marga Catat 563.593 Kendaraan Padati Jabotabek pada H+2 Lebaran 2022

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Baca Juga:  Pusat Data Nasional 'Error' Berhari-hari, Data Pribadi Warga Indonesia di Ujung Tanduk

Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial. “Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!