Poin Utama:
- Komisi 4 DPRD Kota Bekasi memberikan apresiasi kepada Pemkot Bekasi atas pembukaan 300 loker khusus disabilitas di Job Fair 2026.
- Bursa kerja ini menyajikan total 3.500 lowongan dari 50 perusahaan, diselenggarakan di Mega Hypermall Bekasi.
- Regulasi menuntut perusahaan menyediakan kuota minimal satu persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- DPRD mendesak Pemkot Bekasi untuk menambah kuota loker inklusif dan meningkatkan frekuensi pelaksanaan bursa kerja.
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas terobosan berani menyediakan 300 lowongan pekerjaan (loker) khusus penyandang disabilitas.
Ruang inklusif yang baru pertama kali digulirkan dalam ajang Job Fair Kota Bekasi 2026 di Mega Hypermall Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan ini, dinilai sebagai langkah awal pemerataan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke depannya, legislatif mendesak agar ruang kesempatan kerja bagi kelompok rentan ini semakin dikembangkan.
Mengapa DPRD Mengapresiasi Loker Disabilitas di Job Fair Kota Bekasi?
Langkah Pemkot Bekasi menghadirkan 300 loker bagi penyandang disabilitas dari total 3.500 lowongan yang ada menjadi sinyal positif bagi pemerataan hak sosial di Kota Patriot.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Adelia, menilai kebijakan ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara di dunia kerja.
”Cuma ada beberapa industri yang kita juga pahami sepertinya (Penyandang Disabilitas) tidak bisa masuk sepenuhnya. Karena kebutuhan kerja dan lainnya, yang khawatir mungkin ada kecelakaan kerja atau apa,” kata Adelia kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mega Hypermall Bekasi, Selasa (07/07/2026).
Politisi asal Partai Golkar tersebut mengaku sangat antusias melihat gebrakan yang melibatkan 50 perusahaan ini, karena kaum disabilitas akhirnya mendapat panggung yang setara.
”Karena mereka mempunyai kesempatan hak yang sama untuk bisa mencari lapangan pekerjaan. Saya sih happy lihatnya. Berharapnya kedepannya lebih banyak lagi, yang tidak hanya untuk satu kaum saja, tapi untuk semua,” tambahnya merespons positif program tersebut.
Apakah Kuota Pekerja Disabilitas Sudah Sesuai Undang-Undang?
Secara regulasi, undang-undang ketenagakerjaan telah mewajibkan setiap perusahaan untuk menyerap minimal satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Namun, Adelia mengakui bahwa implementasi aturan tersebut masih menghadapi tantangan teknis, terutama menyangkut jenis industri dan standar keselamatan kerja (safety).
Legislator tersebut memaklumi jika belum semua sektor industri dapat menyerap tenaga kerja disabilitas secara optimal.
Keselamatan kerja tetap harus dikedepankan, sehingga penempatan posisi wajib disesuaikan dengan kompetensi serta kesanggupan fisik dari para pencari kerja (pencaker) disabilitas guna meminimalisir risiko kecelakaan.
[BACA JUGA: Keren! Job Fair Kota Bekasi 2026 Sediakan 300 Loker Khusus Penyandang Disabilitas]
Apa Harapan DPRD untuk Pelaksanaan Job Fair Pemkot Bekasi ke Depan?
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menuntut Pemkot Bekasi agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian pada Job Fair tahun ini.
Ke depan, kata dia, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk terus menambah kuota penyerapan tenaga kerja inklusif dengan melihat rasio persediaan kandidat dan permintaan industri (supply and demand).
”Harusnya ditambah, kalau bisa satu tahun dua kali. Dan juga dilihat melalui supply and demand. Kita juga tidak bisa memaksakan kepada para perusahaan untuk accept kepada para penyandang disabilitas,” tegas Adelia.
Lebih lanjut, ia menekankan agar sinergi antara pemerintah dan swasta terus dikawal ketat secara proporsional.
“Kalau ternyata memang di bidangnya tidak ada, tetapi saya rasa ini sudah langkah baik yang sudah diupayakan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Hadirnya loker khusus disabilitas di Job Fair Kota Bekasi 2026 menjadi bukti bahwa kesetaraan di ranah profesional perlahan mulai terbentuk di Kota Patriot.
Kini, bola berada di tangan Pemkot Bekasi untuk terus mengawal komitmen puluhan perusahaan ini agar rekrutmen tidak sekadar formalitas belaka.
Bagaimana menurut Anda, apakah kuota pekerja disabilitas di Kota Bekasi sudah memadai? Sampaikan pandangan atau pengalaman Anda di kolom komentar!
Jangan lupa bagikan artikel ini untuk menyebarkan semangat kesetaraan di dunia kerja. Tetap update dengan isu pemerintahan dan layanan publik hanya di RakyatBekasi.Com (Beyond Your Local News).
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







