Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik pada pembagian daging hewan kurban dan menggantinya dengan wadah daur ulang yang lebih ramah lingkungan.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi NOMOR: 600.4/2362/DLH.PSPLB3 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk mengurangi timbunan sampah ke TPA dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 2025 Masehi (1446 Hijriah), Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mengurangi timbunan sampah ke TPA dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Selasa (03/06/2025).
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang atau daun jati untuk mewadahi daging kurban.
“Hindari wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat di komposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta untuk memerhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
“Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban,” katanya.
Pemerintah Kota Bekasi juga menyarankan panitia qurban untuk menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
“Agar pelaksanaan prosesi Hari Raya Idul Adha di Kota Bekasi dapat mengurangi penggunaan sampah plastik dan mengalihkan ke penggunaan wadah daur ulang yang lebih ramah lingkungan,” paparnya.