KPU Bakal Gelar Pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Hari Ini

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pembahasan terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

Hal ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).

Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa selepas adanya pengumuman dari MK pada Rabu (05/02) malam pukul 21.45 WIB, yang telah memutus perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan amar putusan dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

KPU Kota Bekasi, kata dia, akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih pada hari Kamis, 06 Februari 2025.

“Kita akan melakukan penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat,” ucap Achmad kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (05/02/2025) malam.

Selain itu, KPU Kota Bekasi akan melakukan usulan dan pengesahan pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jumat, 07 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Dengan demikian, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses administrasi terkait pelantikan dan memastikan bahwa transisi kepemimpinan berjalan lancar.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!