Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Bekasi Sepi Peminat

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

Ilustrasi calon Kepala Daerah Independen.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk pembukaan perdana pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen hingga Minggu (05/05) Sore, belum ada pendaftar yang mencalonkan diri sebagai pihak yang ingin maju dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024.

[irp posts=”10222″ ]

Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum (hingga Minggu Sore pukul 16.47 belum ada Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Bekasi),” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Minggu (05/05/2024) sore.

Sebelumnya, secara jadwal KPU Kota Bekasi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen pada Minggu (05 Mei 2024) ini.

Adapun, beberapa pihak yang diketahui sudah mencoba komunikasi kepada KPU untuk hal tersebut, ada dua pihak yakni Sirojuddin Arusy sebagai bakal calon wali kota beserta bakal calon wakil wali kota, Ida Laniari. Dimana, mereka sudah menyambangi Kantor KPU Kota Bekasi pada, Kamis (28/3/2024) lalu.

[irp posts=”10448″ ]

“Kalau sekedar komunikasi, baru ada 2 calon perseorangan (yang sudah komunikasi untuk konsultasi). Sedangkan, untuk jumlah Calon Kepala Daerah perseorangan yang mendaftar. Pendaftaran akan dibuka pada Tanggal 5 Mei 2024,” kata Eli, Jumat (03/05/2024) lalu.

Diketahui, secara jadwal pendaftaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nantinya akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, proses pendaftaran Bakal Kepala Daerah Independen tentunya memiliki persyaratan yang diantaranya mesti dilakukan secara ketentuan.

[irp posts=”10438″ ]

Dengan, bagi Calon Wali Kota Bekasi Independen setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.

“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117, 623 pendukung atau sebaran minimal dukungan terdapat di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang tersedia,” tutur Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (20/04/2024).

Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.

[irp posts=”10455″ ]

“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” tutup Ali.

Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.

[irp posts=”10501″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!