KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa (03/12/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa (03/12/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, kegiatan hari ini dan beberapa hari ke depan dapat diikuti secara baik, sama-sama ikuti tahapannya sampai benar-benar selesai seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

Adapun, pelaksanaan Pleno tersebut terlaksana dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekapitulasi di Tingkat Kota melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang sudah berjalan sejak tanggal 29 November sampai tanggal 3 Desember 2024,” ucap dia melalui Kanal YouTube Media Center KPU Bekasi, Selasa (03/12/2024).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kota, kata Ali, akan berjalan sampai tanggal 6 Desember 2024. Untuk proses Rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nantinya KPU Kota Bekasi kan mengikuti dan melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan, untuk Rekapitulasi Suara Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bekasi nanti akan berakhir pada rekapitulasi di Tingkat Kota.

“Selambat-lambatnya, paling lambat mudah-mudahan, kita masih bisa menyelesaikan pada tanggal yang sudah diatur oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2024 di tanggal 6 Desember 2024,” ujarnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak di Tingkat Kota berjalan, tambah Ali, KPU Kota Bekasi akan menerbitkan dua produk hukum.

“Yang pertama berita acara tentang perolehan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Kedua adalah keputusan KPU Kota Bekasi tentang perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!