KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi 2024.

Pernyataan ini disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung pada Jumat (17/01/2025).

Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, menyatakan bahwa KPU Kota Bekasi telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional, netral, dan independen sejak bulan Juni 2024.

Selain itu, KPU juga telah melakukan berbagai program untuk mensosialisasikan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“Atas dasar itu, termohon memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pemohon,” ucap Asep saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.

Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, menolak permohonan seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” tutur Asep.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan perolehan suara hasil Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x