KPU Tunggu Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait petitum yang dilayangkan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.

KPU telah melaksanakan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK pada Jumat (17/01/2025) dengan dalil penyampaian keterangan dari pihak penyelenggara kepemiluan terkait gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal sidang lanjutan yang akan diberlangsungkan kembali oleh MK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita masih nunggu putusan sela, kalau nanti Kota Bekasi putusannya dismissal, berarti tidak lanjut ke sidang pemeriksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Selasa (21/01/2025).

Atas dasar itu, pihaknya juga tengah menunggu perihal petitum pertimbangan yang dilayangkan kepada Majelis Hakim. Apakah permohonan pihak KPU diterima atau tidak oleh para Hakim MK.

“Ya itu, nanti di sidang putusan sela. Karena kami sifatnya masih menunggu jadwal sidang. Terkait kapan hal itu berlangsung, KPU Kota Bekasi belum mendapatkan informasi lanjutan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung.

Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, mengatakan bahwa KPU Kota Bekasi telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional, netral, dan independen sejak bulan Juni 2024.

Selain itu, KPU juga telah melakukan berbagai program untuk mensosialisasikan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

“Atas dasar itu, termohon memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pemohon,” ucap Asep saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

Pelaksanaan sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.

Surat registrasi perkara tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, menolak permohonan seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” jelas Asep.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan perolehan suara hasil Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan proses sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:25 WIB

Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x