Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Untuk, hal ini korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, dua orang pelaku telah diamankan oleh petugas yakni RMP dan ES.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RMP selaku Sekjen Gibas Bekasi Kota, dan ES selaku Humas Gibas Bekasi Kota,” ujar dia melalui keterangannya, Kamis (22/05/2025).
Ia menyatakan, korban mengaku memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik) dan ketentuan.

“Namun, sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas. Dengan memasangkan spanduk,” ujarnya
Binsar melanjutkan, korban sudah melakukan mediasi dan mengirimkan somasi kepada para pelaku. Tetapi, pelaku masih berada di Ruko milik Korban. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan.
“Atas kejadian ini kedua pelaku anggota ormas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ruko tersebut juga sudah dikembalikan kepada korban,” paparnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















