Kuasai Ruko Tanpa Izin, Polrestro Bekasi Kota Tangkap Dua Anggota Ormas

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Untuk, hal ini korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, dua orang pelaku telah diamankan oleh petugas yakni RMP dan ES.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RMP selaku Sekjen Gibas Bekasi Kota, dan ES selaku Humas Gibas Bekasi Kota,” ujar dia melalui keterangannya, Kamis (22/05/2025).

Ia menyatakan, korban mengaku memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik) dan ketentuan.

Dua orang pelaku telah diamankan oleh petugas yakni RMP dan ES.

“Namun, sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas. Dengan memasangkan spanduk,” ujarnya

Binsar melanjutkan, korban sudah melakukan mediasi dan mengirimkan somasi kepada para pelaku. Tetapi, pelaku masih berada di Ruko milik Korban. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan.

“Atas kejadian ini kedua pelaku anggota ormas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ruko tersebut juga sudah dikembalikan kepada korban,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca