Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk tetap beroperasi selama pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang.

Larangan ini tercantum dalam maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi.

Berdasarkan maklumat tersebut, tempat hiburan wajib tutup terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang dimaksud mencakup karaoke, panti pijat, klub malam, dan tempat hiburan lainnya.

Selain tempat hiburan yang harus tutup, maklumat juga menghimbau umat Muslim untuk melakukan kegiatan positif serta hal-hal yang bisa menambah pahala dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa larangan operasional THM di Kota Bekasi bertujuan untuk menghormati kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pengawasan, Disparbud akan bekerja sama dengan OPD lain, termasuk Satpol-PP dan unsur di tingkat kecamatan pada wilayah masing-masing guna melakukan monitoring,” ujarnya.

Arief Maulana menjelaskan bahwa jika masih terdapat beberapa lokasi THM yang beroperasi meskipun sudah diwajibkan tutup oleh pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna memberikan sanksi.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang nekat beroperasi. Karena demi kelangsungan dan kekhidmatan ibadah di Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gas Metana TPST Bantargebang jadi Sorotan Dunia, Dinkes Kaji Lonjakan Kasus ISPA di Kota Bekasi
65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026
Dua Pekan Lagi, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Bakal Dipasang Palang Pintu Otomatis
Soal Efisiensi Belanja Pegawai, Wali Kota Bekasi Pastikan 3.442 PPPK Paruh Waktu Tetap Aman
Wali Kota Bekasi Canangkan Pendidikan Antikorupsi Bagi Siswa SD-SMP Mulai Tahun Ajaran Baru
​Eks Pejabat Pimpin BAZNAS Kota Bekasi, Transparansi Dana Umat Disorot
Wali Kota Bekasi Pastikan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung
Dishub Kaji Titik CFD Baru di Alun-Alun M Hasibuan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gas Metana TPST Bantargebang jadi Sorotan Dunia, Dinkes Kaji Lonjakan Kasus ISPA di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB

65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:56 WIB

Dua Pekan Lagi, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Bakal Dipasang Palang Pintu Otomatis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WIB

Soal Efisiensi Belanja Pegawai, Wali Kota Bekasi Pastikan 3.442 PPPK Paruh Waktu Tetap Aman

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52 WIB

​Eks Pejabat Pimpin BAZNAS Kota Bekasi, Transparansi Dana Umat Disorot

Berita Terbaru

Ilustrasi antrean warga sedang menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pembagian masker oleh petugas medis di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.

Bekasi

65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x