Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk tetap beroperasi selama pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang.

Larangan ini tercantum dalam maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi.

Berdasarkan maklumat tersebut, tempat hiburan wajib tutup terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang dimaksud mencakup karaoke, panti pijat, klub malam, dan tempat hiburan lainnya.

Selain tempat hiburan yang harus tutup, maklumat juga menghimbau umat Muslim untuk melakukan kegiatan positif serta hal-hal yang bisa menambah pahala dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa larangan operasional THM di Kota Bekasi bertujuan untuk menghormati kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pengawasan, Disparbud akan bekerja sama dengan OPD lain, termasuk Satpol-PP dan unsur di tingkat kecamatan pada wilayah masing-masing guna melakukan monitoring,” ujarnya.

Arief Maulana menjelaskan bahwa jika masih terdapat beberapa lokasi THM yang beroperasi meskipun sudah diwajibkan tutup oleh pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna memberikan sanksi.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang nekat beroperasi. Karena demi kelangsungan dan kekhidmatan ibadah di Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan
Desain Tengah Dikonsep, Bekasi Siap Bangun Rumah Panggung untuk Warga Terdampak Banjir
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk
Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:36 WIB

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:46 WIB

Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:55 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!