Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk tetap beroperasi selama pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang.

Larangan ini tercantum dalam maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi.

Berdasarkan maklumat tersebut, tempat hiburan wajib tutup terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang dimaksud mencakup karaoke, panti pijat, klub malam, dan tempat hiburan lainnya.

Selain tempat hiburan yang harus tutup, maklumat juga menghimbau umat Muslim untuk melakukan kegiatan positif serta hal-hal yang bisa menambah pahala dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa larangan operasional THM di Kota Bekasi bertujuan untuk menghormati kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pengawasan, Disparbud akan bekerja sama dengan OPD lain, termasuk Satpol-PP dan unsur di tingkat kecamatan pada wilayah masing-masing guna melakukan monitoring,” ujarnya.

Arief Maulana menjelaskan bahwa jika masih terdapat beberapa lokasi THM yang beroperasi meskipun sudah diwajibkan tutup oleh pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna memberikan sanksi.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang nekat beroperasi. Karena demi kelangsungan dan kekhidmatan ibadah di Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x