Pemerintah Kota Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat untuk tetap beroperasi selama pelaksanaan Bulan Ramadhan mendatang.

Larangan ini tercantum dalam maklumat bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi.

Berdasarkan maklumat tersebut, tempat hiburan wajib tutup terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang dimaksud mencakup karaoke, panti pijat, klub malam, dan tempat hiburan lainnya.

Selain tempat hiburan yang harus tutup, maklumat juga menghimbau umat Muslim untuk melakukan kegiatan positif serta hal-hal yang bisa menambah pahala dan menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa larangan operasional THM di Kota Bekasi bertujuan untuk menghormati kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, sebagaimana yang telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk pengawasan, Disparbud akan bekerja sama dengan OPD lain, termasuk Satpol-PP dan unsur di tingkat kecamatan pada wilayah masing-masing guna melakukan monitoring,” ujarnya.

Arief Maulana menjelaskan bahwa jika masih terdapat beberapa lokasi THM yang beroperasi meskipun sudah diwajibkan tutup oleh pemerintah daerah, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait guna memberikan sanksi.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang nekat beroperasi. Karena demi kelangsungan dan kekhidmatan ibadah di Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
Skandal Upah Pungut Ratusan Juta Camat dan Lurah: GMBI Tuntut Transparansi Pemkot Bekasi
Tragedi Bakar Obat Nyamuk di Kaliabang Tengah: Dua Nyawa Melayang, Kerugian Capai Rp500 Juta
Awas Jadi Bancakan! Forkads Tuntut Pengawasan Ketat Dana Kompensasi TPST Bantargebang Rp370 Miliar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x