Poin Utama:
- Lokasi Pelanggaran: Sejumlah apartemen di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya (seperti Urbano).
- Target Waktu: Sepanjang Bulan Suci Ramadan 1447 H.
- Fakta Krusial: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memiliki ASN sebagai koordinator THM yang memegang kontak admin dan pemilik, namun gagal mencegah relokasi maksiat ini.
- Modus Operandi: Transaksi terselubung menggunakan sandi “P”, “Ready Apartemen”, dan “Express” via Telegram, WhatsApp, serta media sosial dengan jam operasi 12.00–24.00 WIB.
BEKASI – Penegakan Maklumat Bersama terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 H di Kota Bekasi terbukti mandul.
Alih-alih menghentikan aktivitas maksiat demi menghormati bulan suci, para pelaku usaha hiburan malam justru difasilitasi celah untuk memindahkan operasi “bisnis lendir” mereka ke sejumlah apartemen.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparatur pemerintah, yang terkesan abai, tutup mata, dan sekadar makan gaji buta alias ‘Magabut’.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi (Nomor 400.8/852-SETDA.Kesra, Nomor B/180/II/2026, Nomor B/03/II/2026) sejatinya mewajibkan penutupan total THM.
Klab malam, panti pijat, spa, hingga tempat karaoke dilarang beroperasi sejak tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Nyatanya, maklumat tersebut hanya menjadi lembaran poster usang di pintu-pintu masuk THM.
Disparbud Tutup Mata, Koordinator ASN Dipertanyakan
Sorotan paling tajam patut diarahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi selaku instansi pemangku kebijakan dan pengawasan THM.
Sebagai leading sector, Disparbud menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas secara spesifik sebagai koordinator di setiap outlet THM.
Secara logika dan prosedur, para koordinator ASN ini memiliki akses komunikasi langsung, termasuk mengantongi nomor kontak para admin hingga pemilik masing-masing outlet THM.
Dengan relasi sedekat itu, sangat tidak masuk akal jika kepindahan operasi THM ke apartemen luput dari pantauan Disparbud.
Fakta bahwa praktik ini terjadi secara masif mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur. Bukannya melakukan upaya pencegahan, para oknum aparatur seolah memberikan ruang bagi pengusaha maksiat untuk sekadar berganti lokasi.
“Praktik pemindahan lokasi maksiat ke apartemen ini sebenarnya lagu lama, aparat seharusnya sudah paham polanya dan tidak boleh kecolongan. Pak Wali harus segera evaluasi dan merotasi personil yang di lapangan,” kata Ketua Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (25/02/2026).
Relokasi Maksiat: Modus Sandi “P” dan Promosi Vulgar
Kelalaian fatal Disparbud dan aparat penegak hukum ini membuat sindikat penyedia jasa esek-esek semakin berani beroperasi di ruang publik digital.
Kejadian ini memperparah catatan kelam dua tahun silam. Pada Ramadan 1445 H, rakyatbekasi.com pernah mengungkap praktik serupa di Apartemen Mutiara yang beroperasi hingga menjelang subuh. Bukannya dievaluasi dan diberantas, tahun 2026 ini praktik tersebut malah merajalela.
Berdasarkan penelusuran redaksi, para pengelola dan muncikari memindahkan lokasi usahanya secara senyap namun terorganisir. Mereka bermanuver di aplikasi pesan singkat (Telegram, WhatsApp) dan media sosial.
“P, Ready Abangkuh PM Sajah,” tulis salah satu admin dalam grup Telegram komunitas warga Bekasi. Pesan tersebut diikuti rentetan foto wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan label terang-terangan: “READY APARTEMEN”.
Huruf ‘P’ kini menjadi sandi rahasia yang fasih digunakan oleh para pria hidung belang saat mendapati bangunan fisik THM langganan mereka ditutup.
Tawar Menawar Bebas via WhatsApp
Tidak ada rasa takut dari para pengelola. “Open Japri Gan. P aja. ready Bekasi dan sekitarnya 12.00 sd 24.00,” tulis admin lainnya di media sosial.
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan, tawar-menawar harga dilakukan semudah memesan makanan online. Paket layanan “Express 450” (Rp450.000) hingga eksekusi di kamar apartemen wilayah Bekasi (seperti Urbano) ditawarkan secara vulgar tanpa ada satupun patroli siber atau teguran dari pihak berwenang.
Maklumat Bersama Jangan Cuma “Kertas Pajangan”
Begitu bebasnya para pelaku menjajakan layanan prostitusi membuktikan bahwa Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi telah kehilangan tajinya. Regulasi ini tak lebih dari sekadar formalitas tahunan demi menjaga citra di atas kertas.
Jika Disparbud dan aparat gabungan terus berlindung di balik alasan “keterbatasan personel” sementara ASN koordinator mereka terbukti ‘tidur’, maka wibawa Pemerintah Kota Bekasi benar-benar sedang diinjak-injak oleh para mafia hiburan malam.
Sudah saatnya ada evaluasi keras dan sanksi tegas bagi oknum ASN yang terbukti melakukan pembiaran!
Apakah aparatur sengaja membiarkan karena ada “setoran”? Bagikan kejanggalan ini di media sosial Anda, tag akun resmi Pemkot Bekasi, Disparbud, dan Kepolisian agar ada razia nyata, bukan sekadar penutupan formalitas!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















