Poin Utama:
- Jumlah Penertiban: 15 kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM).
- Lokasi Sasaran: Kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.
- Dasar Penindakan: Maklumat Wali Kota Bekasi tentang aturan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
- Target Pengawasan: Menjaga ketertiban lingkungan dan memastikan sanksi tegas seperti penyegelan bagi pelanggar selama sebulan penuh.
BEKASI BARAT – Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat mengambil langkah tegas demi menjaga kesucian dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadan. Sebanyak 15 kafe yang beroperasi di kawasan Pasar Bintara secara resmi telah ditutup.
Penutupan operasional belasan tempat hiburan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dan eksekusi langsung dari maklumat yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi terkait pembatasan dan pelarangan tempat hiburan malam selama bulan puasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak Tegas Pelanggar Aturan Ramadan
Camat Bekasi Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa penertiban kafe di Pasar Bintara adalah bukti nyata bahwa aturan pemerintah tidak bisa ditawar.
Menurutnya, maklumat Wali Kota Bekasi bukanlah sekadar imbauan formalitas di atas kertas, melainkan instruksi mutlak yang wajib dipatuhi seluruh pemilik usaha hiburan.
“Maklumat bukan sekadar dibaca. Tetapi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai dengan poin-poin penting yang telah tertuang di dalamnya. Tidak boleh ada yang mengabaikan,” tegas Sudarsono saat dimintai keterangan Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (26/02/2026).
Ia menambahkan, Ramadan adalah momentum sakral bagi umat Muslim. Oleh karena itu, segala aktivitas komersial yang berpotensi memicu kerawanan sosial dan mengganggu kekhusyukan ibadah warga sama sekali tidak akan ditoleransi.
Instruksi Langsung untuk Aparatur Wilayah
Untuk memastikan tidak ada pengusaha kafe yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, Camat Bekasi Barat telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat wilayah.
Para Ketua RW, Ketua RT, hingga Kepala Unit Pasar diminta bersikap proaktif dalam melakukan pengawasan.
Perangkat wilayah ini menjadi garda terdepan untuk memastikan aturan berjalan efektif di lingkungan masyarakat.
“Jangan ragu untuk menegur. Jangan ragu untuk bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” instruksi Sudarsono kepada jajarannya.
Pengawasan Ketat Satpol PP di Bekasi Barat
Pemerintah Kecamatan juga berkoordinasi intensif dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Patroli dan monitoring akan terus ditingkatkan secara berkala, khususnya pada malam hari di seluruh titik rawan di Bekasi Barat.
Apabila dalam patroli tersebut masih ditemukan tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi, petugas akan langsung memberikan sanksi tegas.
Tindakan yang diambil dapat berupa penyegelan paksa hingga ancaman pencabutan izin usaha sesuai peraturan daerah.
Penegakan maklumat Wali Kota Bekasi ini dilakukan bukan untuk membatasi pergerakan ekonomi secara sepihak, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap nilai keagamaan serta upaya preventif menjaga kondusivitas wilayah.
Mengajak Warga Perbanyak Kegiatan Positif
Di luar upaya penertiban, Sudarsono turut mengimbau masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga suasana damai.
Ia berharap warga dapat memaksimalkan bulan penuh berkah ini dengan berbagai kegiatan positif.
“Kita jaga bersama kesucian bulan Ramadan ini. Isi dengan kegiatan yang baik dan bermanfaat seperti tadarus Al-Qur’an, berbagi ke sesama, dan mempererat silaturahmi. Hindari segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Langkah preventif dan tegas dari Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang kondusif. Segera laporkan kepada RT/RW atau aparat berwenang setempat jika Anda menemukan pelanggaran operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan di sekitar Anda!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















