Poin Utama:
- Aksi arogansi jalanan terjadi di Jalan Tenggilis, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu malam (06/06/2026), menyasar seorang ibu dan anak balitanya.
- Insiden dipicu oleh gesekan ringan antara mobil korban dengan sepeda motor pelaku yang terparkir sembarangan di pinggir jalan.
- Pelaku nekat meludahi ibu pengemudi dan memukul balita yang berada di dalam mobil, lalu melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
- Korban telah resmi melaporkan kasus Kekerasan Terhadap Anak ini ke Polres Metro Bekasi Kota guna mendesak penangkapan pelaku.
Tindakan arogansi jalanan yang buta nurani kembali mencoreng keamanan hukum di wilayah Kota Bekasi. Seorang ibu bernama RAJT Kartika Oman Putriwijaya (40) beserta balitanya menjadi korban penganiayaan oleh pria tak dikenal di Jalan Tenggilis, RT 001/RW 012, Kecamatan Mustikajaya, pada Sabtu (06/06/2026) malam.
Insiden memilukan ini bermula hanya karena mobil korban secara tidak sengaja menyerempet motor pelaku yang terparkir di bahu jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Kronologi Ibu Diludahi dan Balita Dipukul di Mustikajaya?
Kejadian nahas ini memuncak sekitar pukul 20.09 WIB. Berdasarkan data dari kepolisian, korban saat itu tengah mengemudikan mobil bersama anaknya dan tanpa sengaja menyenggol kendaraan roda dua milik pelaku.
Motor tersebut diduga kuat terparkir sembarangan di area tanpa lahan parkir karena pemiliknya sedang membeli makanan.
”Setelah menyenggol, saya langsung berhenti dan meminta maaf, namun pelaku justru emosi, meludahi saya, dan memukul anak saya yang masih balita,” kata Kartika kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (08/06/2026).
Pukulan tersebut membuat sang balita syok dan menangis histeris. Bukannya mereda, pelaku justru menunjukkan arogansinya di fasilitas umum sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Apa Tindakan Korban Setelah Mengalami Kekerasan di Jalan Tenggilis?
Melihat anaknya menangis histeris akibat trauma pukulan pelaku, korban yang panik sekaligus tertekan langsung menepikan kendaraannya.
Di tengah tangisannya, ia berinisiatif merekam wajah pelaku beserta pelat nomor kendaraannya menggunakan telepon genggam sebagai barang bukti krusial.
Warga sekitar yang berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut segera turun tangan. Beberapa ibu-ibu setempat langsung membantu menenangkan balita yang ketakutan, sementara warga lainnya menyarankan korban untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke pihak berwajib malam itu juga.
Sejauh Mana Proses Hukum di Polres Metro Bekasi Kota Berjalan?
Merespons aksi premanisme jalanan tersebut, korban secara resmi telah membawa kasus ini ke jalur hukum.
Laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014, telah diterima dengan Nomor Laporan: LP/B/1974/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Publik kini menanti langkah cepat dan tegas aparat kepolisian untuk:
- Memburu dan menangkap pelaku arogansi jalanan yang identitasnya tengah didalami (LIDIK).
- Memanfaatkan rekaman video amatir dari korban sebagai alat bukti dan petunjuk utama.
- Memberikan keadilan hukum serta perlindungan pemulihan trauma bagi balita yang menjadi korban kekerasan fisik.
Arogansi di jalan raya, terlebih yang menyasar perempuan dan anak di bawah umur, adalah tindak pidana murni yang tidak dapat ditoleransi.
Pihak kepolisian dituntut untuk segera mengungkap motif dan menangkap pelaku agar preseden buruk ini tidak terulang kembali di Kota Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai maraknya aksi arogansi dan kekerasan di jalanan? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar, dan jangan lupa bagikan artikel ini agar pelaku segera tertangkap. Pantau terus update berita hukum dan layanan publik Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.







