Pantes pada Rebutan, Segini Gaji Komisioner KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

KOTA BEKASI – Ali Syaifa AS resmi terpilih sebagai Ketua KPU Kota Bekasi Periode 2023-2028.

Sebagai penyelenggara pemilu, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi bakal menerima gaji selama 5 tahun ke depan setiap bulannya.

Besaran gaji sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres tersebut mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah.

“Ketua : Rp12.823.000. Anggota : Rp11.573.000,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.

Selain gaji, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas.

Sama halnya dengan KPU, besaran gaji dan fasilitas untuk Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2019.

“Ketua, sebesar Rp11.540.700,00. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00,” terang pasal 3 ayat c.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kota Bekasi secara aklamasi bermufakat menunjuk Ali Syaifa sebagai Ketua KPU Kota Bekasi periode 2023-2028.

Berikut komposisi kedivisian anggota KPU Kota Bekasi periode 2023 – 2028

  1. Ali Syaifa AS : Keuangan, Umum, Rumah tangga, dan Logistik (Ketua)
  2. Achmad Edwin Sholihin : Hukum dan Pengawasan (Anggota)
  3. Eli Ratnasari : Teknis Penyelenggaraan (Anggota)
  4. Fais Ismu Amir: Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin (Anggota)
  5. Afif Fauzi : Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas (Anggota)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca