KOTA BEKASI – Ali Syaifa AS resmi terpilih sebagai Ketua KPU Kota Bekasi Periode 2023-2028.
Sebagai penyelenggara pemilu, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi bakal menerima gaji selama 5 tahun ke depan setiap bulannya.
Besaran gaji sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres tersebut mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah.
“Ketua : Rp12.823.000. Anggota : Rp11.573.000,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.
Selain gaji, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas.
Sama halnya dengan KPU, besaran gaji dan fasilitas untuk Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2019.
“Ketua, sebesar Rp11.540.700,00. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00,” terang pasal 3 ayat c.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kota Bekasi secara aklamasi bermufakat menunjuk Ali Syaifa sebagai Ketua KPU Kota Bekasi periode 2023-2028.
Berikut komposisi kedivisian anggota KPU Kota Bekasi periode 2023 – 2028
- Ali Syaifa AS : Keuangan, Umum, Rumah tangga, dan Logistik (Ketua)
- Achmad Edwin Sholihin : Hukum dan Pengawasan (Anggota)
- Eli Ratnasari : Teknis Penyelenggaraan (Anggota)
- Fais Ismu Amir: Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin (Anggota)
- Afif Fauzi : Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas (Anggota)