Resmi! Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Bakal Naik di 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji/honor.

ilustrasi gaji/honor.

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji tersebut masuk dalam salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, tepatnya pada poin keenam. Fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang dinilai memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi

Kenaikan gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun, meski tekanan inflasi terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali:

  • 2015 – Naik 5%
  • 2019 – Naik 5% pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo
  • 2024 – Naik 8% sebagai penyesuaian terakhir di akhir masa jabatan Jokowi

Pada periode pertama Jokowi, kenaikan gaji PNS juga hanya terjadi dua kali, yakni pada 2014 (6%) dan 2015 (5%). Artinya, kebijakan Prabowo ini menjadi kenaikan pertama di era pemerintahannya.

Rincian Gaji PNS Terbaru

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan 2025:

Golongan I

  • I/a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I/b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I/c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I/d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • II/a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II/b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II/c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II/d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • III/a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III/b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III/c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III/d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV/a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV/b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV/c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV/d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV/e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dampak Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ini diharapkan:

  • Meningkatkan daya beli ASN dan keluarganya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Memperkuat motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
  • Menyesuaikan pendapatan ASN dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Ekonom menilai, kebijakan ini akan berdampak positif pada konsumsi domestik, namun pemerintah juga perlu mengelola anggaran agar tidak membebani fiskal.

Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan gaji ASN 2025 ini? Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi saat ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca