Resmi! Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Bakal Naik di 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji/honor.

ilustrasi gaji/honor.

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji tersebut masuk dalam salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, tepatnya pada poin keenam. Fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang dinilai memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi

Kenaikan gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun, meski tekanan inflasi terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali:

  • 2015 – Naik 5%
  • 2019 – Naik 5% pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo
  • 2024 – Naik 8% sebagai penyesuaian terakhir di akhir masa jabatan Jokowi

Pada periode pertama Jokowi, kenaikan gaji PNS juga hanya terjadi dua kali, yakni pada 2014 (6%) dan 2015 (5%). Artinya, kebijakan Prabowo ini menjadi kenaikan pertama di era pemerintahannya.

Rincian Gaji PNS Terbaru

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan 2025:

Golongan I

  • I/a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I/b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I/c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I/d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • II/a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II/b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II/c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II/d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • III/a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III/b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III/c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III/d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV/a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV/b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV/c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV/d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV/e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dampak Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ini diharapkan:

  • Meningkatkan daya beli ASN dan keluarganya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Memperkuat motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
  • Menyesuaikan pendapatan ASN dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Ekonom menilai, kebijakan ini akan berdampak positif pada konsumsi domestik, namun pemerintah juga perlu mengelola anggaran agar tidak membebani fiskal.

Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan gaji ASN 2025 ini? Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi saat ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia
Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks
Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB

Naik Kelas! Bekasi Tembus 5 Besar Kota Toleran Se-Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!

Rabu, 15 April 2026 - 08:05 WIB

Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca