Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji tersebut masuk dalam salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, tepatnya pada poin keenam. Fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang dinilai memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan Gaji ASN yang Jarang Terjadi
Kenaikan gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun, meski tekanan inflasi terus terjadi. Dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali:
- 2015 – Naik 5%
- 2019 – Naik 5% pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo
- 2024 – Naik 8% sebagai penyesuaian terakhir di akhir masa jabatan Jokowi
Pada periode pertama Jokowi, kenaikan gaji PNS juga hanya terjadi dua kali, yakni pada 2014 (6%) dan 2015 (5%). Artinya, kebijakan Prabowo ini menjadi kenaikan pertama di era pemerintahannya.
Rincian Gaji PNS Terbaru
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan 2025:
Golongan I
- I/a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I/b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I/c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I/d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- II/a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II/b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
- III/a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III/b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III/c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III/d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IV/a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV/b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV/c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV/d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV/e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dampak Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ini diharapkan:
- Meningkatkan daya beli ASN dan keluarganya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Memperkuat motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
- Menyesuaikan pendapatan ASN dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Ekonom menilai, kebijakan ini akan berdampak positif pada konsumsi domestik, namun pemerintah juga perlu mengelola anggaran agar tidak membebani fiskal.
Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan gaji ASN 2025 ini? Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi saat ini? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































