Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengupayakan pengawasan ketat terhadap parkir liar di sekitar Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Meskipun telah ada pemberitahuan larangan parkir di lokasi tersebut, masih ditemukan kendaraan yang memarkir kendaraannya secara tidak tertib di sekitar area tersebut.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa sejak Rabu (11/12/2024), pihaknya bersama unsur stakeholder terkait telah melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yang berstatus sebagai jalan nasional. Namun, masih ditemukan kendaraan yang tidak taat aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan di Jalan Ahmad Yani data dan laporan sudah kami terima. Kami pastikan dari Dishub Kota Bekasi akan tetap melakukan upaya-upaya, baik monitoring, pendampingan, dan penindakan terhadap parkir liar yang ada di Kota Bekasi, terutama di Jalan Ahmad Yani,” ucap Zeno saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (22/01/2025).
Zeno mengatakan bahwa pengawasan parkir di sekitar lokasi telah dikerahkan dengan menempatkan petugas di lapangan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Namun, Dishub Kota Bekasi tidak memungkiri bahwa masih ada kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraannya di jalan tersebut.
“Bilamana melihat data sesudah dan sebelum pasti ada perbedaan. Tadinya beberapa ruas jalan dipergunakan untuk parkir, hari ini sudah tidak ada. Satu dua masih ada, tetap lah kita upayakan penertiban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zeno menyatakan bahwa pengawasan terhadap parkir liar sudah menjadi perhatian serius agar dapat segera diminimalisir.
“Pastinya akan kita tertibkan. Kita dorong masyarakat yang menggunakan lokasi-lokasi kuliner di Jalan Ahmad Yani tersebut untuk bisa parkir pada tempat-tempat ekstra parkir yang ditetapkan, antara lain seperti di beberapa ruko yang tersedia di sekitar lokasi, sebagai lokasi kantung-kantung parkir,” paparnya.
Dengan adanya upaya pengawasan dan penertiban ini, diharapkan parkir liar di sekitar Jalan Ahmad Yani dapat diminimalisir dan masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama.