Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Masih Marak, Dishub Kota Bekasi Upayakan Pengawasan Melekat

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahu jalan di depan Kantor Golkar lama Jalan Ahmad Yani, sepanjang 200 meter digunakan untuk parkir liar pada Sabtu (07/12/2024) malam.

Bahu jalan di depan Kantor Golkar lama Jalan Ahmad Yani, sepanjang 200 meter digunakan untuk parkir liar pada Sabtu (07/12/2024) malam.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengupayakan pengawasan ketat terhadap parkir liar di sekitar Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Meskipun telah ada pemberitahuan larangan parkir di lokasi tersebut, masih ditemukan kendaraan yang memarkir kendaraannya secara tidak tertib di sekitar area tersebut.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa sejak Rabu (11/12/2024), pihaknya bersama unsur stakeholder terkait telah melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yang berstatus sebagai jalan nasional. Namun, masih ditemukan kendaraan yang tidak taat aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan di Jalan Ahmad Yani data dan laporan sudah kami terima. Kami pastikan dari Dishub Kota Bekasi akan tetap melakukan upaya-upaya, baik monitoring, pendampingan, dan penindakan terhadap parkir liar yang ada di Kota Bekasi, terutama di Jalan Ahmad Yani,” ucap Zeno saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (22/01/2025).

Zeno mengatakan bahwa pengawasan parkir di sekitar lokasi telah dikerahkan dengan menempatkan petugas di lapangan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Namun, Dishub Kota Bekasi tidak memungkiri bahwa masih ada kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraannya di jalan tersebut.

“Bilamana melihat data sesudah dan sebelum pasti ada perbedaan. Tadinya beberapa ruas jalan dipergunakan untuk parkir, hari ini sudah tidak ada. Satu dua masih ada, tetap lah kita upayakan penertiban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zeno menyatakan bahwa pengawasan terhadap parkir liar sudah menjadi perhatian serius agar dapat segera diminimalisir.

“Pastinya akan kita tertibkan. Kita dorong masyarakat yang menggunakan lokasi-lokasi kuliner di Jalan Ahmad Yani tersebut untuk bisa parkir pada tempat-tempat ekstra parkir yang ditetapkan, antara lain seperti di beberapa ruko yang tersedia di sekitar lokasi, sebagai lokasi kantung-kantung parkir,” paparnya.

Dengan adanya upaya pengawasan dan penertiban ini, diharapkan parkir liar di sekitar Jalan Ahmad Yani dapat diminimalisir dan masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca