Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pentingnya kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2025.

Kepatuhan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 700/7061/ITKO.Irban UPD tentang Penyampaian LHKPN.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk menyampaikan LHKPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara.

“Kita sudah terbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengingatkan para ASN Pemkot Bekasi untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK, dan itu sudah saya instruksikan kepada seluruh pegawai Pemerintah Daerah,” ucap Gani kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Senin (20/01/2025).

Kewajiban ini, kata dia, juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Panduan Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan jabatan yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, instruksi Kepala Daerah ini juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Pelaporan LHKPN dapat dilakukan pada situs elhkpn.kpk.go.id mulai tanggal 1 Januari 2025 dan paling lambat penyampaiannya tanggal 31 Maret 2025,” pungkas Gani.

Sebagai informasi, Aparatur Pemerintah Daerah yang memiliki kedudukan tertentu wajib untuk melaporkan LHKPN.

Keterlambatan atau pengabaian dalam penyampaian laporan ini akan berakibat pada sanksi administratif, kemungkinan hilangnya jabatan, hingga proses hukum lebih lanjut.

Proses dan prosedur pelaporan LHKPN harus diikuti sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPK. ASN harus mengisi formulir yang telah disediakan, mengumpulkan bukti aset, serta mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan. KPK telah menyediakan platform digital untuk mempermudah ASN dalam proses pelaporan.

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin dan pengelola negara.

Dasar hukum yang mengatur pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 juga memberikan pedoman jelas mengenai pelaporan harta kekayaan yang harus dilakukan oleh ASN.

Pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan ini menjadi semakin jelas, mengingat peran ASN yang krusial dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dengan adanya upaya penertiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-29 Kota Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Bangga dengan Capaian, Namun Tak Tutup Mata pada PR Pembangunan!
Akhir Pelarian! Pesta Narkoba di Jatisampurna Digerebek, DPO Ribuan Ekstasi Berhasil Dibekuk
Sempat Terlupakan! Akhirnya Nama Tri Adhianto Resmi Masuk Sejarah Kepemimpinan Wali Kota Bekasi
Ingin Tipping Fee TPST Bantargebang Maksimal? Dedi Mulyadi Wajibkan Truk Sampah DKI Ditimbang Dulu!
Bincang Singkat Berbuah Manis! Tri Adhianto dan KDM Bakal Bangun Lapangan Megah di Pondokgede
​Maut di Balik Gunungan Sampah: Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Ancaman Ekologis, dan Lambannya Sanksi KLH
Yeksa Sarkeh Chandra Terima Penghargaan Bergengsi di Puncak Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi
Buntut Tragedi Longsor Bantargebang: Gubernur Jabar Minta Wali Kota Bekasi Tegas Renegosiasi dengan DKI

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:47 WIB

HUT ke-29 Kota Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Bangga dengan Capaian, Namun Tak Tutup Mata pada PR Pembangunan!

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:34 WIB

Akhir Pelarian! Pesta Narkoba di Jatisampurna Digerebek, DPO Ribuan Ekstasi Berhasil Dibekuk

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:22 WIB

Sempat Terlupakan! Akhirnya Nama Tri Adhianto Resmi Masuk Sejarah Kepemimpinan Wali Kota Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:11 WIB

Ingin Tipping Fee TPST Bantargebang Maksimal? Dedi Mulyadi Wajibkan Truk Sampah DKI Ditimbang Dulu!

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:58 WIB

Bincang Singkat Berbuah Manis! Tri Adhianto dan KDM Bakal Bangun Lapangan Megah di Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca