Rencana pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya yang baru di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai penolakan keras dari warga setempat.
Puncak penolakan terjadi saat warga menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan jadwal peletakan batu pertama proyek tersebut, Senin (11/8/2025).
Warga menolak pembangunan kantor pemerintahan di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di area Masjid Raya Jatimulya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menghendaki lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Islamic Centre.
“Kami menolak pembangunan Kantor Kelurahan baru Jatimulya di lahan Masjid Raya Jatimulya,” seru salah seorang perwakilan warga di lokasi.
Aspirasi Islamic Centre dan Dukungan Legislator
Penolakan warga bukan tanpa alasan. Mereka telah lama berkeinginan agar lahan seluas ribuan meter tersebut menjadi pusat kegiatan keislaman yang terintegrasi dengan masjid. Aspirasi ini bahkan telah disuarakan hingga ke tingkat pusat.
Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Jalal Abdul Nasir, mengonfirmasi telah menerima aspirasi tersebut saat melakukan kegiatan reses pada bulan Juli lalu.
“Saat saya reses, saya menerima aspirasi dari jamaah dan warga Jatimulya. Mereka sangat menginginkan lahan fasos-fasum ini untuk didirikan Islamic Centre. Namun di waktu yang bersamaan, muncul informasi bahwa Pemkab Bekasi berencana membangun kantor kelurahan di lokasi yang sama,” ujar Jalal.
Sikap Pemerintah: Pembangunan Berdasar SK Bupati
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menyatakan bahwa rencana pembangunan kantor kelurahan di lokasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Untuk lokasi ini, Surat Keputusan (SK) dari Pak Bupati sudah ada. Penunjukan lahan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) juga sudah keluar,” jelas Sopian Hadi saat berdialog dengan warga.
Sopian merinci, total lahan fasos-fasum di area tersebut adalah 5.200 meter persegi. Sekitar 2.000 meter persegi telah digunakan untuk masjid, dan sisa lahannya direncanakan untuk kantor kelurahan.
Ia mengakui adanya penolakan, namun menekankan bahwa pemerintah daerah juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.
“Dialog sudah kami lakukan. Dari total populasi Jatimulya yang mencapai 120 ribu jiwa, banyak juga yang menginginkan kantor kelurahan dibangun di sini karena lokasinya strategis,” klaimnya.
Rekomendasi DPRD dan Status Quo Pembangunan
Polemik ini semakin kompleks karena adanya opsi lokasi lain yang telah direkomendasikan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Warga yang melakukan penolakan secara tegas mendukung agar pembangunan kantor kelurahan dialihkan ke lahan fasos-fasum di wilayah RW 16, sesuai hasil rekomendasi dewan.
Akibat aksi penolakan warga, acara peletakan batu pertama akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sopian Hadi menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak dan akan membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi untuk dikoordinasikan lebih lanjut.
“Karena warga menolak, alias tidak boleh, tentunya permasalahan ini akan kita bawa ke ranah pimpinan yang lebih tinggi lagi untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.
Kini, nasib pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya berada di persimpangan antara keinginan warga yang didukung rekomendasi DPRD dan dasar hukum yang telah dipegang oleh eksekutif.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























