Pemkot Bekasi akan Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang UNISMA Bekasi Pekan Depan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang sekitar Universitas Islam '45' (UNISMA) Bekasi bakal ditertibkan pada Senin (26/05/2025) pekan depan.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang sekitar Universitas Islam '45' (UNISMA) Bekasi bakal ditertibkan pada Senin (26/05/2025) pekan depan.

Pemerintah Kota Bekasi telah menjadwalkan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang sekitar Universitas Islam ’45’ (UNISMA) Bekasi bakal dilakukan pada Senin (26/05/2025) pekan depan.

Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut mengganggu wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak diperuntukkan untuk pendirian bangunan.

Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga tata ruang kota dan memastikan kelestarian lingkungan, terutama dalam area yang berdekatan dengan aliran sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.

“Dan tentunya harus tetap berkoordinasi dengan beberapa OPD, karena hal ini berada dalam ranah Dinas Tata Ruang (Distaru). Ketika sudah ada kesepakatan, kami dari Satpol-PP hanya bertindak sebagai eksekutor,” ujar Karto saat ditemui rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (19/05/2025) pagi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli harus dilakukan sebagai bagian dari program berkelanjutan agar tidak muncul bangunan liar baru di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh stakeholder dalam proses ini.

“Ketika suatu area telah ditertibkan, tentu ada tahapan berikutnya. Apa yang akan dilakukan selanjutnya harus jelas. Oleh karena itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga harus bergerak bersama. Hal ini menyangkut pemindahan, relokasi, serta penentuan fungsi dari lahan yang telah ditertibkan,” papar Tri Adhianto.

Menurutnya, Pemkot Bekasi perlu menetapkan strategi jangka panjang agar setelah Bangli ditertibkan, tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.

“Jangan sampai setelah penertiban, muncul lagi bangunan liar berikutnya. Beberapa lokasi yang telah ditertibkan perlu memiliki langkah progresif. Ada yang dijadikan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), taman kota, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikonsepkan oleh pihak terkait. Itu yang saya tekankan kembali,” tuturnya.

Untuk diketahui, Penertiban Bangli di sekitar UNISMA Bekasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga tata ruang kota dan kelestarian lingkungan. Dengan koordinasi yang baik antar OPD, pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan kota.

Pemerintah Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan penertiban dan merancang langkah strategis guna mencegah munculnya Bangli baru di kemudian hari.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN
Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi
Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:12 WIB

Misteri Dua Mayat Remaja di Mustikajaya Akhirnya Terungkap, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:47 WIB

Pemadaman Listrik Dinilai Rugikan Pelaku Usaha, APINDO Kota Bekasi Desak Evaluasi PLN

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dalam Dua Tahun, Lebih dari 50 Ribu Warga DKI Jakarta Hijrah jadi Penduduk Kota Bekasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x