Poin Utama:
- Pemkot Bekasi resmi membuka tahapan pengajuan proposal dana hibah Rp100 juta per RW untuk mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan.
- Proses pencairan dana ditargetkan terlaksana pada Mei 2026 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Syarat mutlak pengajuan mengharuskan setiap wilayah membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) di tahap perencanaan.
- Sosialisasi terus dikebut menyasar Camat, Lurah, hingga Ketua RW agar usulan anggaran tepat sasaran sesuai kebutuhan warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Sekretariat Daerah (Setda) resmi mengumumkan bahwa program bantuan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) kini sudah dapat diajukan oleh para pengurus di tingkat kewilayahan.
Langkah ini terus didorong oleh Pemkot Bekasi guna mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput, meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Tahun 2025 saat ini masih dalam proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan dan Jadwal Pencairan Dana
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kota Bekasi, Achmad Shovie, menegaskan bahwa pelaksanaan program dana hibah Rp 100 juta per RW ini terus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia merinci, ada empat tahapan utama yang harus dilalui, yakni persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan penataan.
”Saat ini kita berada pada tahap perencanaan. Tahap ini tentunya baru bisa berjalan efektif setelah adanya pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang mengambil peran strategis dalam menyusun proses perencanaan di lingkungannya masing-masing,” ungkap Achmad Shovie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/04/2026).
Secara prosedural, pengajuan proposal bantuan ini diintegrasikan langsung ke dalam tahap pelaksanaan.
Pemkot Bekasi telah memetakan jadwal agar program ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga.
”Rencana pelaksanaannya sendiri ditargetkan pada bulan Mei 2026. Nanti untuk proses pencairannya akan dikelola oleh Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Akan ada mekanisme pengajuan untuk pencairan yang dilakukan melalui early process,” sambung Shovie.
Peran POKMAS dan Keterlibatan Aparatur Kewilayahan
Keberhasilan penyerapan dana hibah ini sangat bergantung pada sinergi antara warga dan aparatur pemerintah di wilayah.
Sebagai leading sector penggerak program, Bagian Tata Pemerintahan secara intensif terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sosialisasi Masif ke Tingkat Kecamatan dan Kelurahan
Pemkot Bekasi menginstruksikan agar sosialisasi diperkuat hingga ke tingkat paling bawah. Camat, Lurah, hingga pengurus RW diminta proaktif mendorong warganya agar segera menyusun dan mengajukan proposal bantuan dana hibah sesuai dengan kebutuhan prioritas di lingkungan mereka.
”Sejak tahun 2025, secara timeline kita sudah melakukan proses sosialisasi yang masif kepada para Camat, Lurah, hingga ke tingkat RW,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari cetak biru pembangunan jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi.
”Hal ini pun berlaku sama untuk proyeksi di tahun 2027 mendatang. Tujuannya satu, agar penggunaan dan perencanaan usulan dana hibah tersebut benar-benar tepat sasaran, serta dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan riil yang diajukan oleh masyarakat,” pungkas Shovie.
Dengan dibukanya keran pengajuan ini, para pengurus RW diimbau untuk segera merampungkan pembentukan POKMAS dan mematangkan proposal rencana kerja.
Hal ini penting agar saat jadwal pencairan tiba, dana dapat langsung dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan sosial di lingkungan masing-masing.
Bagikan artikel ini ke grup WhatsApp warga atau pengurus RW di lingkungan Anda agar tidak ketinggalan informasi penting terkait persyaratan dan jadwal pencairan dana hibah Pemkot Bekasi! Pastikan lingkungan Anda siap mengajukan proposal bulan ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















