Pemkot Bekasi Jaminkan Penangguhan Penahanan Empat Pejabat Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berdialog dengan massa aksi AMBISI yang kemudian diakhiri dengan komitmen dengan menandatangani agitasi yang berisi tuntutan pendemo.

Didampingi Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berdialog dengan massa aksi AMBISI yang kemudian diakhiri dengan komitmen dengan menandatangani agitasi yang berisi tuntutan pendemo.

KOTA BEKASI – Empat dari lima terdakwa kasus pemalsuan dokumen mendapat penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota Bekasi sebagai tahanan kota. Empat terdakwa itu adalah Derry Rismawan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, Chaerul Anwar pensiunan eks Camat Pondok Gede, Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat. [irp posts=”4986″ ] [irp posts=”5024″ ] Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa dirinya secara hukum menghormati hak dan kewenangan dari penyidik yang menyatakan terdakwa dianggap bisa untuk dilakukan penahanan rumah.
“Dan itu juga menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Mas Tri sapaan akrabnya seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Bekasi di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/03/2023).
[irp posts=”5106″ ] [irp posts=”4985″ ] Kendati demikian, Mas Tri menuturkan bahwa penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi, mengingat yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi hanya 1 terdakwa yakni Derry Rismawan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tak kurang dari lima orang di Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). [irp posts=”5062″ ] [irp posts=”5037″ ] Penangkapan tersebut ditengarai merupakan kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Dari kelima orang tersebut, diketahui satu orang merupakan Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang adalah pensiunan PNS yang juga mantan Camat Pondok Gede, kemudian satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang merupakan pembeli tanah dan terakhir diketahui sebagai tokoh masyarakat. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari
Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026
Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam
Ratusan Pegawai Pemkot Bekasi Mangkir Apel, Wali Kota Tri Adhianto Murka
​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi
Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu
KAI Respons Kecelakaan Maut Bulak Kapal Bekasi: 4 Perjalanan KA Terlambat 242 Menit
Tragis! Palang Terbuka, Mobil Hancur Terseret Kereta Gajayana di Bulak Kapal Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:27 WIB

Kisah Rumah Makan Gratis di Jatiasih Bekasi, Sediakan 100 Porsi Setiap Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:25 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Palang Otomatis Bulak Kapal Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pasca Kecelakaan Maut Bulak Kapal, Dishub Kaji Penjagaan Perlintasan 24 Jam

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:03 WIB

​Dua Ribu Hektar Sawah Kering Total, Ratusan Petani Pebayuran Kepung Pemkab Bekasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:30 WIB

Perumda Tirta Patriot Jamin Pasokan Air Bersih untuk Operasional PSEL Sumurbatu

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x