Pemkot Bekasi Kejar Target Bebaskan 3,9 Hektare Lahan PLTSa

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Lokasi perencanaan lahan yang nantinya akan dilakukan pembebasan lahan untuk PSEL di Kota Bekasi, di Lapangan Ciketing Udik.

Poin Utama:

  • Sisa Lahan: 3,9 hektare (dari total kebutuhan 6,5 hektare).
  • Target Rampung: Triwulan II 2026 (Maret-April).
  • Anggaran: Proyeksi kebutuhan mencapai Rp 98 Miliar.
  • Status: Koordinasi pembayaran dengan BPKAD dan penyelesaian negosiasi warga.

​Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mempercepat proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTSa).

Saat ini, fokus utama dinas adalah menuntaskan pembayaran sisa lahan seluas 3,9 hektare di wilayah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berapa Luas Lahan yang Belum Dibebaskan?

​Berdasarkan data terbaru, total kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur PLTSa Sumurbatu mencapai 6,5 hektare. Dari jumlah tersebut, Pemkot Bekasi baru berhasil membebaskan lahan seluas 2,6 hektare.

​”Sehingga kami masih ada kebutuhan lahan lagi 3,9 hektare sisanya yang belum kami lakukan pembebasan. Tahun ini kita sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan bagi mereka yang kemarin belum setuju, agar segera dilakukan penyesuaian untuk dilakukan proses pembayaran,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya di Kota Bekasi, Selasa (20/01/2026).

​Widayat menjelaskan bahwa proyeksi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 98 Miliar.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi.

​Apa Kendala Pembayaran Lahan Warga?

​Proses administrasi anggaran dan negosiasi harga sempat menjadi kendala utama pada tahun sebelumnya.

Dana yang sedianya dialokasikan untuk pembayaran lahan terpaksa menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena belum adanya kesepakatan.

​Selain itu, dinamika negosiasi di lapangan cukup alot karena warga menginginkan harga tanah yang lebih tinggi dari nilai appraisal yang ditawarkan pemerintah.

​”Karena mereka menginginkan harga lebih tinggi dari presel (appraisal) kita, sehingga kita diskusi lagi dengan pemilik lahan dan nego-nego. Akhirnya mereka setuju,” imbuh Widayat.

​Dengan tercapainya kesepakatan harga, Disperkimtan berupaya agar pencairan dana dapat segera dilakukan tahun ini melalui mekanisme anggaran yang telah disesuaikan.

​Kapan Target Penyelesaian Lahan PLTSa?

​Disperkimtan Kota Bekasi memasang target ketat untuk penyelesaian sisa pembebasan lahan ini. Hal ini dilakukan untuk mengejar jadwal Ground Breaking (peletakan batu pertama) yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.

​”Kita masih kondisikan dengan BPKAD kembali. Supaya kalau bisa kita lakukan percepatan sekitar Triwulan kedua posisinya. Bulan Maret atau April sudah kita selesaikan rampung terselesaikan,” sambungnya.

​Langkah ini berjalan paralel dengan proses yang dilakukan oleh Danantara, yang saat ini tengah melakukan lelang konsorsium pengelola PLTSa.

Disperkimtan juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk memastikan sinkronisasi jadwal pembangunan fisik.

​Penyelesaian pembebasan lahan ini menjadi kunci dimulainya transformasi pengelolaan sampah di Kota Bekasi.

Diharapkan dengan rampungnya urusan lahan pada Triwulan II 2026, pembangunan fisik PLTSa dapat segera dimulai tanpa hambatan sengketa di kemudian hari.

Warga Kota Bekasi, dukung terus pembangunan infrastruktur pengolahan sampah demi lingkungan yang lebih bersih. Pantau terus update pembangunan PLTSa Sumurbatu hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca