Poin Utama:
- Sisa Lahan: 3,9 hektare (dari total kebutuhan 6,5 hektare).
- Target Rampung: Triwulan II 2026 (Maret-April).
- Anggaran: Proyeksi kebutuhan mencapai Rp 98 Miliar.
- Status: Koordinasi pembayaran dengan BPKAD dan penyelesaian negosiasi warga.
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mempercepat proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTSa).
Saat ini, fokus utama dinas adalah menuntaskan pembayaran sisa lahan seluas 3,9 hektare di wilayah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, yang ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Luas Lahan yang Belum Dibebaskan?
Berdasarkan data terbaru, total kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur PLTSa Sumurbatu mencapai 6,5 hektare. Dari jumlah tersebut, Pemkot Bekasi baru berhasil membebaskan lahan seluas 2,6 hektare.
”Sehingga kami masih ada kebutuhan lahan lagi 3,9 hektare sisanya yang belum kami lakukan pembebasan. Tahun ini kita sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan bagi mereka yang kemarin belum setuju, agar segera dilakukan penyesuaian untuk dilakukan proses pembayaran,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya di Kota Bekasi, Selasa (20/01/2026).
Widayat menjelaskan bahwa proyeksi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 98 Miliar.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi.
Apa Kendala Pembayaran Lahan Warga?
Proses administrasi anggaran dan negosiasi harga sempat menjadi kendala utama pada tahun sebelumnya.
Dana yang sedianya dialokasikan untuk pembayaran lahan terpaksa menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena belum adanya kesepakatan.
Selain itu, dinamika negosiasi di lapangan cukup alot karena warga menginginkan harga tanah yang lebih tinggi dari nilai appraisal yang ditawarkan pemerintah.
”Karena mereka menginginkan harga lebih tinggi dari presel (appraisal) kita, sehingga kita diskusi lagi dengan pemilik lahan dan nego-nego. Akhirnya mereka setuju,” imbuh Widayat.
Dengan tercapainya kesepakatan harga, Disperkimtan berupaya agar pencairan dana dapat segera dilakukan tahun ini melalui mekanisme anggaran yang telah disesuaikan.
Kapan Target Penyelesaian Lahan PLTSa?
Disperkimtan Kota Bekasi memasang target ketat untuk penyelesaian sisa pembebasan lahan ini. Hal ini dilakukan untuk mengejar jadwal Ground Breaking (peletakan batu pertama) yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
”Kita masih kondisikan dengan BPKAD kembali. Supaya kalau bisa kita lakukan percepatan sekitar Triwulan kedua posisinya. Bulan Maret atau April sudah kita selesaikan rampung terselesaikan,” sambungnya.
Langkah ini berjalan paralel dengan proses yang dilakukan oleh Danantara, yang saat ini tengah melakukan lelang konsorsium pengelola PLTSa.
Disperkimtan juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk memastikan sinkronisasi jadwal pembangunan fisik.
Penyelesaian pembebasan lahan ini menjadi kunci dimulainya transformasi pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Diharapkan dengan rampungnya urusan lahan pada Triwulan II 2026, pembangunan fisik PLTSa dapat segera dimulai tanpa hambatan sengketa di kemudian hari.
Warga Kota Bekasi, dukung terus pembangunan infrastruktur pengolahan sampah demi lingkungan yang lebih bersih. Pantau terus update pembangunan PLTSa Sumurbatu hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































