BEKASI – Rencana pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi terus dikebut. Dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp 2,6 triliun, proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditargetkan akan memulai proses groundbreaking pada akhir tahun 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa skema pengerjaan proyek ini telah diatur dengan pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Pembagian Wewenang dalam Proyek Strategis Nasional
Tri Adhianto menjelaskan bahwa dalam model kerja sama ini, kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berfokus pada penyediaan sarana pendukung, sementara investasi dan penunjukan konsorsium akan ditangani di tingkat nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Konsep besarnya adalah pemerintah daerah punya tiga tugas utama,” ucap Tri Adhianto saat dikonfirmasi jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (03/10/2025).
Tiga Tugas Utama Pemkot Bekasi:
- Menyiapkan Lahan: Mengadakan dan memastikan ketersediaan lahan yang dibutuhkan untuk fasilitas PLTSa.
- Menjamin Pasokan Sampah: Memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk diolah.
- Menyediakan Armada Pengangkutan: Menyiapkan armada truk yang memadai untuk mengangkut volume sampah tersebut ke lokasi.
”Untuk persyaratan itu, kami dari Pemerintah Kota Bekasi sudah siap secara administrasi,” tegasnya.
Investasi Rp 2,6 Triliun Ditangani Penuh oleh Pusat
Lebih lanjut, Tri Adhianto menyatakan bahwa seluruh aspek investasi dan penunjukan konsorsium pelaksana akan dilakukan oleh Danantara, sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani pembiayaan proyek strategis.
”Terkait dengan penunjukan dan nilai investasi itu nanti dilakukan oleh Danantara sendiri. Kota Bekasi termasuk salah satu kota prioritas yang mendapat kesempatan untuk dibiayai,” katanya. “Oleh karena itu, kita berpacu dengan waktu, terkait dengan pembebasan lahan yang ada.”
Tahap Krusial: Pembebasan Lahan 4,9 Hektare
Proses pembebasan lahan menjadi fokus utama Pemkot Bekasi saat ini. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, memaparkan detail dari tahap krusial ini.
Lokasi dan Status Lahan
Lokasi yang telah ditetapkan untuk pembangunan PLTSa berada di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, berdekatan dengan Stadion Mini Mustikajaya.
”Kurang lebih ada 4,9 hektare lahan yang nantinya akan dipergunakan untuk PLTSa,” ujar Widayat.
Proses Pengadaan Tanah
Saat ini, Disperkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tengah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Setelah dokumen ini rampung, Pemkot akan kembali menggelar konsultasi publik dengan masyarakat pemilik lahan.
”Sosialisasi awal mengenai peruntukan lahan sebetulnya sudah pernah digaungkan. Hanya tinggal nanti tentunya kita adakan lagi konsultasi publik secara resmi,” jelasnya.
Estimasi Nilai dan Penilaian oleh KJPP
Berdasarkan data awal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), estimasi nilai tanah di lokasi tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per meter. Namun, Widayat menegaskan bahwa angka final akan ditentukan oleh tim penilai independen.
”Angka pastinya akan diproses oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melihat besaran nilai tanah yang wajar. Pada saat proses penilaian itu, harganya bisa berbeda,” tutupnya.
Keberhasilan pembebasan lahan akan menjadi kunci utama untuk merealisasikan target groundbreaking pada 2025. Ikuti terus perkembangan mega proyek ini untuk solusi pengelolaan sampah di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























