Proyek PLTSa Bekasi Rp 2,6 Triliun Dikebut, Pemkot Fokus Pembebasan Lahan 4,9 Hektare

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Rencana pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi terus dikebut. Dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp 2,6 triliun, proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini ditargetkan akan memulai proses groundbreaking pada akhir tahun 2025.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa skema pengerjaan proyek ini telah diatur dengan pembagian wewenang yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, sesuai dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Pembagian Wewenang dalam Proyek Strategis Nasional

​Tri Adhianto menjelaskan bahwa dalam model kerja sama ini, kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berfokus pada penyediaan sarana pendukung, sementara investasi dan penunjukan konsorsium akan ditangani di tingkat nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Konsep besarnya adalah pemerintah daerah punya tiga tugas utama,” ucap Tri Adhianto saat dikonfirmasi jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (03/10/2025).

Tiga Tugas Utama Pemkot Bekasi:

  1. Menyiapkan Lahan: Mengadakan dan memastikan ketersediaan lahan yang dibutuhkan untuk fasilitas PLTSa.
  2. Menjamin Pasokan Sampah: Memastikan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk diolah.
  3. Menyediakan Armada Pengangkutan: Menyiapkan armada truk yang memadai untuk mengangkut volume sampah tersebut ke lokasi.

​”Untuk persyaratan itu, kami dari Pemerintah Kota Bekasi sudah siap secara administrasi,” tegasnya.

Investasi Rp 2,6 Triliun Ditangani Penuh oleh Pusat

​Lebih lanjut, Tri Adhianto menyatakan bahwa seluruh aspek investasi dan penunjukan konsorsium pelaksana akan dilakukan oleh Danantara, sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menangani pembiayaan proyek strategis.

​”Terkait dengan penunjukan dan nilai investasi itu nanti dilakukan oleh Danantara sendiri. Kota Bekasi termasuk salah satu kota prioritas yang mendapat kesempatan untuk dibiayai,” katanya. “Oleh karena itu, kita berpacu dengan waktu, terkait dengan pembebasan lahan yang ada.”

Tahap Krusial: Pembebasan Lahan 4,9 Hektare

​Proses pembebasan lahan menjadi fokus utama Pemkot Bekasi saat ini. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, memaparkan detail dari tahap krusial ini.

Lokasi dan Status Lahan

​Lokasi yang telah ditetapkan untuk pembangunan PLTSa berada di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, berdekatan dengan Stadion Mini Mustikajaya.

​”Kurang lebih ada 4,9 hektare lahan yang nantinya akan dipergunakan untuk PLTSa,” ujar Widayat.

Proses Pengadaan Tanah

​Saat ini, Disperkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tengah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Setelah dokumen ini rampung, Pemkot akan kembali menggelar konsultasi publik dengan masyarakat pemilik lahan.

​”Sosialisasi awal mengenai peruntukan lahan sebetulnya sudah pernah digaungkan. Hanya tinggal nanti tentunya kita adakan lagi konsultasi publik secara resmi,” jelasnya.

Estimasi Nilai dan Penilaian oleh KJPP

​Berdasarkan data awal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), estimasi nilai tanah di lokasi tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per meter. Namun, Widayat menegaskan bahwa angka final akan ditentukan oleh tim penilai independen.

​”Angka pastinya akan diproses oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melihat besaran nilai tanah yang wajar. Pada saat proses penilaian itu, harganya bisa berbeda,” tutupnya.

Keberhasilan pembebasan lahan akan menjadi kunci utama untuk merealisasikan target groundbreaking pada 2025. Ikuti terus perkembangan mega proyek ini untuk solusi pengelolaan sampah di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca