Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berpeluang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama kurun waktu 24 hingga 28 Maret 2025 menjelang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diselaraskan dengan arahan Pemerintah Pusat sebagai langkah strategis untuk mengurangi potensi kemacetan saat mudik dan arus balik Lebaran.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan kebijakan WFA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan saat Giat Apel Pagi bersama Aparatur Pemerintah Daerah di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (17/03/2025).
“Saya sudah meminta Pak Hudi Wijayanto, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, untuk melakukan evaluasi sejak minggu lalu terkait program Work From Anywhere (WFA),” ujarnya.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan mengikuti kebijakan ini, namun pelaksanaannya perlu didahului dengan penyusunan kerangka kerja yang matang.
Kerangka ini akan mengatur pola kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga penerapan kebijakan WFA tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kota Bekasi akan ikut, tapi kami tengah menyusun kerangkanya terlebih dahulu. Sehingga, meskipun tanggal 24-27 Maret pegawai bisa bekerja dari mana saja, beban tugas sebagai pelayan masyarakat tetap harus dipenuhi,” kata Tri.
Ia juga menekankan bahwa ada beberapa OPD yang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA sepenuhnya karena tugas-tugas mereka terkait dengan pelayanan langsung di lapangan, terutama menjelang momen Lebaran.
“Bekerjalah dari mana saja, tetapi tetap jalankan tanggung jawab. Khususnya bagi OPD yang memiliki tugas operasional di lapangan yang harus terus berjalan, terutama menghadapi kebutuhan Lebaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim terkait tengah melakukan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan WFA ini dapat diterapkan secara optimal.
Kajian ini bertujuan untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan agar sesuai dengan kebutuhan.
“Saat ini masih dalam tahap kajian oleh tim, dan usulannya akan segera dilaporkan kepada Wali Kota. Secara teknis, kami masih melakukan beberapa penyesuaian untuk memastikan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” terang Henry.
Kebijakan WFA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan tugas mereka, sembari mendukung upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan selama musim mudik.
Namun demikian, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen untuk menjaga agar fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. Dengan pengaturan yang baik, kami optimis kebijakan WFA dapat berjalan efektif,” tutup Tri.
Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi menunjukkan kesiapannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat sekaligus berinovasi dalam pola kerja demi mencapai efisiensi dan kenyamanan bagi para pegawai serta masyarakat.