Pemkot Bekasi Wajibkan THM Tutup Total Selama Ramadhan 1447 H

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar maklumat bersama.

Tangkapan layar maklumat bersama.

Poin Utama:

  • Durasi Penutupan: Berlaku mulai 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah Idul Fitri 1447 H.
  • Dasar Hukum: Maklumat Bersama Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.
  • Target Penertiban: Klub malam, panti pijat, karaoke, pub, dan usaha hiburan sejenis.
  • Sanksi Tegas: Penutupan paksa dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh pengusaha hiburan diwajibkan menghentikan aktivitas operasionalnya secara total guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Jadwal Penutupan THM di Bekasi Berlaku?

​Penutupan total tempat hiburan mulai diberlakukan sejak tiga hari sebelum (H-3) awal puasa dan baru diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah (H+3) Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi.

​”Terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan, selama Bulan Suci Ramadhan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (THM wajib tutup),” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/02/2026).

​Jenis Usaha Apa Saja yang Dilarang Beroperasi?

​Larangan ini mencakup spektrum luas industri hiburan malam. Pemkot Bekasi menegaskan bahwa instruksi penutupan berlaku mutlak bagi pelaku usaha klub malam, panti pijat (spa), karaoke musik, pub, diskotik, dan jenis usaha pariwisata lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan puasa.

​Wali Kota Bekasi menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga toleransi antarumat beragama dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Warga non-muslim diharapkan turut menghormati saudara sebangsa yang sedang menjalankan ibadah puasa.

​Bagaimana Pengawasan di Wilayah Rawan THM?

​Pihak berwenang akan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang dikenal memiliki konsentrasi tempat hiburan cukup tinggi.

Patroli gabungan akan menyasar wilayah-wilayah perbatasan dan pusat keramaian, seperti di kawasan Jatisampurna, Pondokgede, Bantargebang, hingga Rawalumbu.

​”Serta hal-hal yang bisa menambah pahala serta menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan, serta setiap masyarakat turut menghormati dan menghargai bagi para umat muslim yang beribadah. Dengan menjaga toleransi antar sesama umat beragama,” tutur Tri Adhianto menambahkan.

​Apa Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar?

​Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Apabila masih terdapat lokasi THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi (“kucing-kucingan”), pemerintah daerah bersama TNI-Polri siap melakukan penyegelan.

​Tri Adhianto menegaskan bahwa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha menanti para pelanggar maklumat ini.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang masih nekat beroperasi. Karena, demi kelangsungan dan kekhidmatan Ibadah Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Melalui maklumat ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Warga diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas hiburan malam yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Punya informasi terkait THM yang nekat buka saat Ramadhan? Laporkan segera melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau hubungi Call Center 112.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Final! Dishub Gandeng KAI Kaji Penutupan Perlintasan Grand Mall
APBD 2026 Tercekik, Pemkot Bekasi Evaluasi TPP ASN: Cek Rincian Lengkap per OPD
Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM
Wali Kota Bekasi Dukung Kejari Usut Tuntas Skandal Pungli MCK Bantargebang
Tak Hanya PPPK, Pemkot Bekasi Juga Evaluasi TPP ASN
​7 Ribu Pendaftar Tersingkir SPMB Tahap I Kota Bekasi 2026, Ini Solusinya!
Kejar Tayang PSEL Bantargebang: Ground Breaking 8 Juli, Presiden Prabowo Pilih Bekasi?
Galian Kabel Fiber Optik Semrawut Rusak Pekarangan Pribadi di Jatisampurna Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Belum Final! Dishub Gandeng KAI Kaji Penutupan Perlintasan Grand Mall

Senin, 6 Juli 2026 - 16:02 WIB

APBD 2026 Tercekik, Pemkot Bekasi Evaluasi TPP ASN: Cek Rincian Lengkap per OPD

Senin, 6 Juli 2026 - 12:47 WIB

Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM

Senin, 6 Juli 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Bekasi Dukung Kejari Usut Tuntas Skandal Pungli MCK Bantargebang

Senin, 6 Juli 2026 - 10:30 WIB

​7 Ribu Pendaftar Tersingkir SPMB Tahap I Kota Bekasi 2026, Ini Solusinya!

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus pelecehan verbal di internal Satpol PP di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (06/07/2026).

Bekasi

Skandal Satpol PP Bekasi: 4 Korban Pelecehan Lapor BKPSDM

Senin, 6 Jul 2026 - 12:47 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x