Pemkot Bekasi Wajibkan THM Tutup Total Selama Ramadhan 1447 H

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar maklumat bersama.

Tangkapan layar maklumat bersama.

Poin Utama:

  • ​Durasi Penutupan: Berlaku mulai 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah Idul Fitri 1447 H.
  • ​Dasar Hukum: Maklumat Bersama Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.
  • ​Target Penertiban: Klub malam, panti pijat, karaoke, pub, dan usaha hiburan sejenis.
  • ​Sanksi Tegas: Penutupan paksa dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengeluarkan aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh pengusaha hiburan diwajibkan menghentikan aktivitas operasionalnya secara total guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Jadwal Penutupan THM di Bekasi Berlaku?

​Penutupan total tempat hiburan mulai diberlakukan sejak tiga hari sebelum (H-3) awal puasa dan baru diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah (H+3) Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi.

​”Terhitung dari tiga hari sebelum bulan Ramadan, selama Bulan Suci Ramadhan, sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri (THM wajib tutup),” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (16/02/2026).

​Jenis Usaha Apa Saja yang Dilarang Beroperasi?

​Larangan ini mencakup spektrum luas industri hiburan malam. Pemkot Bekasi menegaskan bahwa instruksi penutupan berlaku mutlak bagi pelaku usaha klub malam, panti pijat (spa), karaoke musik, pub, diskotik, dan jenis usaha pariwisata lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan puasa.

​Wali Kota Bekasi menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga toleransi antarumat beragama dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

Warga non-muslim diharapkan turut menghormati saudara sebangsa yang sedang menjalankan ibadah puasa.

​Bagaimana Pengawasan di Wilayah Rawan THM?

​Pihak berwenang akan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang dikenal memiliki konsentrasi tempat hiburan cukup tinggi.

Patroli gabungan akan menyasar wilayah-wilayah perbatasan dan pusat keramaian, seperti di kawasan Jatisampurna, Pondokgede, Bantargebang, hingga Rawalumbu.

​”Serta hal-hal yang bisa menambah pahala serta menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan, serta setiap masyarakat turut menghormati dan menghargai bagi para umat muslim yang beribadah. Dengan menjaga toleransi antar sesama umat beragama,” tutur Tri Adhianto menambahkan.

​Apa Sanksi Bagi Pengusaha yang Melanggar?

​Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Apabila masih terdapat lokasi THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi (“kucing-kucingan”), pemerintah daerah bersama TNI-Polri siap melakukan penyegelan.

​Tri Adhianto menegaskan bahwa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha menanti para pelanggar maklumat ini.

“Tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, apabila masih ada beberapa THM yang masih nekat beroperasi. Karena, demi kelangsungan dan kekhidmatan Ibadah Bulan Ramadhan, kami dari Pemerintah Daerah menerbitkan aturan tersebut,” paparnya.

Melalui maklumat ini, Pemkot Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Warga diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas hiburan malam yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

​Punya informasi terkait THM yang nekat buka saat Ramadhan? Laporkan segera melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau hubungi Call Center 112.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x