Poin Utama:
- Pemkot Bekasi menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait evaluasi TPP ASN dan PPPK pada 2026 akibat tekanan fiskal APBD.
- Evaluasi ini dipicu pemotongan dana transfer ratusan miliar rupiah dan beban pembebasan lahan proyek infrastruktur strategis.
- Rincian TPP Kepala OPD, Camat, hingga Lurah telah ditetapkan, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp84 juta.
- Pemkot Bekasi menggaransi efisiensi dan rasionalisasi anggaran ini tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberlakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan pahit ini terpaksa dieksekusi lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi memikul beban fiskal kelewat berat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurangan dana transfer daerah serta besarnya kewajiban pembiayaan infrastruktur mandiri memaksa otoritas keuangan daerah melakukan rasionalisasi ketat.
Mengapa Pemkot Bekasi Mengevaluasi TPP ASN dan PPPK pada 2026?
Kas daerah Pemkot Bekasi saat ini dipaksa menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan.
Langkah penyesuaian kesejahteraan ini disahkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.10.3/Kep.235-Org/V/226 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Keputusan ini dirilis guna menjaga kondisi fiskal daerah agar pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan optimal.
”Pada posisi saat ini, kita sudah mengetahui proyeksi pendapatan pada tahun 2026. Terdapat pengurangan dana transfer ke daerah. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kurang lebih Rp98 miliar, dan dari Pemerintah Pusat juga berkurang sekitar Rp136 miliar,” kata Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (06/07/2026).
Tekanan terhadap APBD makin terasa mencekik ketika Pemkot Bekasi harus menanggung penuh pembiayaan jaminan layanan kesehatan (BPJS Kesehatan) warganya.
Subsidi kesehatan tersebut telah dihentikan oleh Pemprov Jawa Barat, sehingga beban operasional jaminan sosial kini dikuras langsung dari kas daerah.
Apa Saja Proyek Infrastruktur yang Menyedot APBD Kota Bekasi?
Krisis anggaran operasional ini turut dipicu oleh kewajiban penyelesaian proyek infrastruktur berskala jumbo.
Saat ini, Pemkot Bekasi dituntut menuntaskan target Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Pemerintah daerah berkewajiban membebaskan lahan seluas 6 hektare yang dibiayai murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beban pembiayaan lain datang dari upaya mendesak di sektor transportasi. Tragedi kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang memaksa Pemkot Bekasi menyiapkan mitigasi dengan mengebut pembebasan lahan untuk Flyover Bulak Kapal.
Keberadaan jalan layang ini mendesak, sama esensialnya dengan underpass Jalan Perjuangan yang sebelumnya dibangun khusus agar kendaraan bisa melintasi bagian bawah jalur rel kereta.
”Tuntutan untuk membangun infrastruktur berupa jalan layang (flyover) tidak dapat kita hindari lagi. Oleh karena itu, kami kembali mengalokasikan anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan flyover tersebut dengan nilai kurang lebih Rp60 miliar,” urai Yudianto.
Berapa Rincian Besaran TPP Kepala OPD, Camat, dan Lurah Pemkot Bekasi 2026?
Melalui lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi terbaru, terungkap besaran pagu TPP bulanan bagi para ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rincian berikut menunjukkan nominal total TPP bagi para pimpinan instansi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas/Badan, Camat, hingga tingkat Kelurahan di Pemkot Bekasi pada 2026:
- Sekretariat Daerah (Sekda): Rp84.000.000.
- Inspektur (Inspektorat Daerah): Rp46.000.000.
- Kepala Badan (Baperrida, BPKAD, BKPSDM): Rp45.695.000.
- Kepala Dinas/Kasat/Sekwan (DPMPTSP, Satpol PP, Disdamkarmat, Dinas LH, Disdukcapil, Sekretariat DPRD, Diskominfo, Disperkimtan): Rp40.821.000.
- Kepala Dinas/Badan (Dishub, Disdik, Dinkes, DBMSDA, Dinsos, Kesbangpol): Rp39.399.000.
- Kepala Dinas (Distaru, Disdagperin, Disnaker, Diskop UKM, Disparbud, Disketapang, Disarpus, Dispora, DPPPA, DPPKB): Rp36.556.000.
- Kepala Badan (Bapenda): Rp34.931.000.
- Camat (Kecamatan): Rp32.647.000.
- Kepala Pelaksana (BPBD): Rp30.753.000.
- Direktur (RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid): Rp26.247.000.
- Lurah (Kelurahan): Rp18.331.000.
Sebagai tambahan, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima pagu TPP senilai Rp3.000.000.
Sementara itu, bagi PPPK tahun pengangkatan 2025 ditetapkan menerima pagu senilai Rp1.500.000.
Apakah Pemotongan TPP Berujung pada PHK Pegawai di Bekasi?
Walaupun neraca APBD terhimpit kuat dan TPP dievaluasi secara radikal, Pemkot Bekasi menggaransi masa depan karir para aparatur tetap aman.
Langkah efisiensi ketat di seluruh lini OPD ini dijalankan semata-mata demi mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meski dompet kesejahteraan dari komponen TPP terdampak signifikan, status dan formasi kepegawaian dipastikan tidak akan tersentuh kebijakan rasionalisasi.
”Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk tidak mengurangi atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para aparatur, baik PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun pegawai lainnya. Formasi saat ini akan tetap kita pertahankan,” pungkas Yudianto.
Keputusan berani TAPD merasionalisasi TPP sesuai amanat SK Wali Kota Bekasi adalah langkah krusial untuk menyelamatkan likuiditas kota tanpa mengorbankan formasi aparatur.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai detail besaran rasionalisasi TPP ASN Pemkot Bekasi ini? Sampaikan komentar Anda dan ikuti terus pantauan kebijakan fiskal Pemkot Bekasi eksklusif di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






