Poin Utama:
- Pemkot Bekasi mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh ASN dan PPPK akibat defisit fiskal pada APBD 2026.
- Pendapatan daerah diproyeksikan anjlok Rp234 miliar imbas pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.
- Anggaran APBD tersedot untuk proyek PSEL di Bantargebang dan pembebasan lahan Flyover Bulak Kapal senilai Rp60 miliar.
- Pemkot Bekasi menjamin rasionalisasi anggaran tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) aparatur sipil negara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Kebijakan pahit ini terpaksa diambil lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi mengalami tekanan fiskal hebat dalam draf Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beban pembiayaan mandiri yang membengkak serta hilangnya sejumlah subsidi memaksa otoritas keuangan daerah melakukan rasionalisasi ketat.
Mengapa Pemkot Bekasi Mengevaluasi TPP ASN dan PPPK pada 2026?
Kas daerah Pemkot Bekasi saat ini menghadapi tantangan fiskal yang sangat berat akibat hilangnya ratusan miliar dana transfer.
Defisit ini mengharuskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengambil langkah penyelamatan neraca keuangan daerah, salah satunya dengan mengevaluasi TPP pegawai.
”Pada posisi saat ini, kita sudah mengetahui proyeksi pendapatan pada tahun 2026. Terdapat pengurangan dana transfer ke daerah. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kurang lebih Rp98 miliar, dan dari Pemerintah Pusat juga berkurang sekitar Rp136 miliar,” kata Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (06/07/2026).
Selain pemotongan dana pusat dan provinsi, beban Pemkot Bekasi makin berdarah-darah lantaran harus menanggung penuh pembiayaan jaminan layanan kesehatan (BPJS Kesehatan) warganya.
Subsidi kesehatan tersebut resmi dihentikan oleh Pemprov Jawa Barat, sehingga operasionalnya kini bergantung sepenuhnya pada kas daerah.
Apa Saja Proyek Infrastruktur yang Menyedot APBD Kota Bekasi?
Krisis anggaran ini turut diperparah oleh kewajiban penyelesaian infrastruktur berskala besar yang menyedot APBD.
Saat ini, Pemkot Bekasi harus mengejar target Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Pemerintah daerah wajib membebaskan lahan seluas 6 hektare menggunakan murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Beban lainnya datang dari sektor mitigasi transportasi. Rentetan musibah kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang mendesak Pemkot Bekasi untuk segera mengeksekusi lahan guna pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Proyek ini krusial untuk mengamankan arus lalu lintas, sama halnya dengan keberadaan underpass Jalan Perjuangan yang sebelumnya dibangun secara khusus agar arus kendaraan dapat melewati bagian bawah jalur rel kereta.
”Tuntutan untuk membangun infrastruktur berupa jalan layang (flyover) tidak dapat kita hindari lagi. Oleh karena itu, kami kembali mengalokasikan anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan flyover tersebut dengan nilai kurang lebih Rp60 miliar,” jelas Yudianto.
Apakah Pemotongan TPP Berujung pada PHK Pegawai di Bekasi?
Meski APBD terhimpit dan TPP dievaluasi secara menyeluruh, Pemkot Bekasi memastikan masa depan pekerjaan para aparatur tetap aman.
Langkah efisiensi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027.
Kendati nilai kesejahteraan dari TPP terdampak, status kepegawaian dipastikan tidak akan tersentuh.
”Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk tidak mengurangi atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para aparatur, baik PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun pegawai lainnya. Formasi saat ini akan tetap kita pertahankan,” pungkas Yudianto.
Ketegasan TAPD dalam mencoret program yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan mampu menyelamatkan stabilitas ekonomi kota tanpa harus mengorbankan nasib aparatur di bawah komando Wali Kota Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan rasionalisasi TPP ASN dan PPPK ini? Bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan berita dan kebijakan strategis Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







