Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas di Jatisampurna, PT Migas Pastikan Dana Bagi Hasil

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Dirut PT Migas meninjau Sumur Jatinegara milik Pertamina yang dikelola PT Foster Oil Energy Ltd. (Alfi).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Dirut PT Migas meninjau Sumur Jatinegara milik Pertamina yang dikelola PT Foster Oil Energy Ltd. (Alfi).

Poin Utama:

  • Pengelola Baru: PT Pertamina EP mengambil alih pengelolaan mandiri Sumur Gas Jatinegara mulai awal 2026.
  • Lokasi: Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi (Wilayah Kerja Migas periode 2005–2035).
  • Status Mitra: Kerja sama dengan BUMD PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energi Pte Ltd tidak diperpanjang.
  • Kontribusi BUMD: PT Migas Kota Bekasi telah menyetor Rp3,75 miliar ke kas daerah hingga 2025 (sudah break even point).

​PT Pertamina EP secara resmi mengambil alih pengelolaan Sumur Gas Jatinegara yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, untuk dikelola secara mandiri mulai awal tahun 2026.

Keputusan strategis ini menandai berakhirnya skema kerja sama operasi yang sebelumnya melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pertamina EP Mengambil Alih Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara?

​Langkah Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri didasari oleh upaya optimalisasi produksi dan peningkatan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas).

Sebagai pemegang hak Wilayah Kerja Migas Jatinegara periode 2005–2035 di bawah pengawasan SKK Migas, Pertamina EP memiliki wewenang penuh atas kebijakan operasional tersebut.

​Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi untuk memperkuat penguasaan rantai pasok energi nasional.

Meskipun kerja sama operasi sebelumnya sempat mendapat lampu hijau dari Direksi Pertamina EP pada 2024, kebijakan terbaru menuntut pengelolaan mandiri demi efisiensi dan pendapatan negara yang lebih maksimal.

​Bagaimana Tanggapan Pemerintah Kota Bekasi Terkait Pengambilalihan Ini?

​Pemerintah daerah merespons kebijakan ini dengan sikap terbuka namun tetap menekankan pentingnya hak daerah penghasil migas.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Pertamina harus tetap terjaga demi kondusivitas wilayah.

​”Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jl. Jend. Ahmad Yani, Senin (19/01/2026).

​Tri menambahkan bahwa selama ini Pemkot Bekasi telah berperan aktif dalam mendukung kelancaran operasional, khususnya terkait aspek perizinan dan pengelolaan isu sosial di kawasan Jatisampurna yang padat penduduk.

​Apa Langkah PT Migas Kota Bekasi Pasca Kontrak Berakhir?

​Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai dinamika bisnis yang lazim.

Namun, BUMD ini akan terus memperjuangkan hak daerah, baik melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) maupun skema Participating Interest (PI).

​”Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” kata Apung Widadi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dihubungi di kantornya, kawasan Bekasi Selatan, Senin (19/01/2026).

​Apung menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan negosiasi lanjutan dengan Pertamina sesuai arahan pemegang saham.

Fokus utamanya adalah memastikan Kota Bekasi tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

​Bagaimana Kinerja Keuangan PT Migas Kota Bekasi Sejauh Ini?

​Meskipun kontrak kerja sama di Jatinegara berakhir, PT Migas Kota Bekasi mencatatkan kinerja keuangan yang positif. Berikut adalah rincian kontribusi keuangan perusahaan:

  • Modal Awal: Rp3,15 miliar (Penyertaan Modal Tahun 2009).
  • Total Setoran ke Kas Daerah: Rp3,75 miliar (Hingga Tahun 2025).
  • Status Keuangan: Telah mencapai titik impas (break even point) dan memberikan surplus bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Ke depan, manajemen PT Migas Kota Bekasi tengah mengkaji efisiensi internal dan diversifikasi usaha, termasuk potensi pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain yang sesuai dengan kapasitas teknis perusahaan.

​Transisi pengelolaan Sumur Gas Jatinegara ke tangan Pertamina EP diharapkan tidak mengurangi manfaat yang diterima oleh warga Kota Bekasi, khususnya di wilayah sekitar operasi di Jatisampurna.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal transparansi pengelolaan migas agar tetap berkontribusi pada pembangunan daerah.

Punya informasi terkait dampak lingkungan atau sosial dari aktivitas migas di wilayah Anda? Silakan laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca