LSM Trinusa Desak KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong PD Migas dan Foster Oil & Energy Pte Ltd

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Trinusa saat aksi di depan Gedung KPK Jakarta terkait kasus kerjasama PD Migas dan Foster Oil.

LSM Trinusa saat aksi di depan Gedung KPK Jakarta terkait kasus kerjasama PD Migas dan Foster Oil.

JAKARTA – LSM Trinusa mengaku pihaknya terus menyoroti praktik kongkalingkong antara PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd.

Desakan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait hal tersebut pun terus dilakukan organisasi ini.

Seperti aksi unjukrasa yang digelar di gedung merah putih untuk menanyakan kelanjutan dari laporannya, Jumat (05/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi kekurangan berkas dan data sengketa kerjasama antara PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd yang diminta oleh KPK.

Mandor Baya sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 985 K/Pdt/2022 ada kerugian negara dalam perjanjian PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada 2009 – Juli 2019.

Apalagi, Plt Walikota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.

Yaitu dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.

Mandor Baya menyebut dengan menjalin kerjasama kembali dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, PT Migas dianggap sudah melanggar putusan MA

“Masa lagi bersengketa, mengeluarkan adendum, dengan merubah PD ke PT. Apa dengan seperti ini bisa menghapus dosa masa lalu Foster Oil & Energy Pte.Ltd,” tanya Mandor Baya, Jumat (28/06/24).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Namun di dalam putusan MA tersebut tertulis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang memerintahkan tidak melakukan serangkaian perubahan sebelum sengketa selesai.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat Nomor : SR-188/D5/02/2020 dan diumumkan pada 3 Maret 2020. Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat mulai melakukan Audit pada tanggal 14 Februari 2020.

Dari Laporan Hasil Audit Investigasi telah terjadi banyak penyimpangan atas proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai Perusahaan pendukung Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi dalam rangka kerjasama operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009 – 2019 Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Penyimpangan dari hasil audit investigasi BPKP Pusat diantaranya, tidak adanya Persetujuan DPRD Kota Bekasi terkait dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd pada tanggal 27 Maret 2009 tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Penyimpangan kedua yakni Proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd (FOE) sebagai Perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang rencana kerjasama operasi di lapangan Jatinegara pada kerja Pertamina EP.

Bahkan BPKP Pusat juga menemukan ketentuan Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd tidak sesuai dengan Pasal 2.1.2 Pasal 4.1.1 Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi.

Dalam Pasal 5.3 pasal 5.11 dan Pasal 8.14 juga dinyatan bahwa dalam JOA tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi PD Migas Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Pencari Kerja Banjiri Job Fair 2025 Bekasi, 1.000 Lowongan Berbagai Sektor Tersedia
Janji Politik Wali Kota Bekasi Rp100 Juta per ‘RW Berdaya’ Bakal Cair Akhir Tahun
Belum Ada Pemanggilan Lanjutan, Kejari Kota Bekasi Masih Rampungkan Pemberkasan Kasus Korupsi Alat Olahraga
Kasus TBC di Kota Bekasi Tembus 3.721 Suspek, Dinkes Fokus Penanggulangan dan Langkah Pencegahan
100 Hari Kerja Duet Tri Adhianto-Harris Bobihoe Pimpin Kota Bekasi, Pengamat Soroti Masalah Pengangguran
LSM SOMASI: Jangan Kait-kaitkan Dugaan Korupsi Alat Olahraga dengan Wali Kota Bekasi Tanpa Bukti
Pengamat Dorong Pemkot Bekasi Integrasikan Aspirasi Reses DPRD dan Musrenbang, Ini Manfaatnya
Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum, GP Ansor Dukung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ribuan Pencari Kerja Banjiri Job Fair 2025 Bekasi, 1.000 Lowongan Berbagai Sektor Tersedia

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:40 WIB

Janji Politik Wali Kota Bekasi Rp100 Juta per ‘RW Berdaya’ Bakal Cair Akhir Tahun

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:25 WIB

Kasus TBC di Kota Bekasi Tembus 3.721 Suspek, Dinkes Fokus Penanggulangan dan Langkah Pencegahan

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:20 WIB

100 Hari Kerja Duet Tri Adhianto-Harris Bobihoe Pimpin Kota Bekasi, Pengamat Soroti Masalah Pengangguran

Senin, 19 Mei 2025 - 19:54 WIB

LSM SOMASI: Jangan Kait-kaitkan Dugaan Korupsi Alat Olahraga dengan Wali Kota Bekasi Tanpa Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!