PGRI Kota Bekasi Masih Perlu Diskusi Soal Surat Edaran Gubernur Jabar

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PGRI mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Ilustrasi PGRI mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi tengah menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Dinas Pendidikan setempat perihal mengatur jam masuk sekolah di Kota Bekasi untuk tingkat SD dan SMP.

Hal ini menyusul kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur jam masuk sekolah di wilayah setempat dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.

Ketua PGRI Kota Bekasi Dedi Mufrodi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tunggu edaran dari Disdik Kota Bekasi. Karena untuk SD dan SMP menjadi kewenangan Disdik dari Kabupaten/Kota,” ucap dia saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (04/06/2025).

Menurutnya, dalam menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, PGRI Kota Bekasi tengah melakukan proses diskusi terlebih dahulu, apakah kebijakan yang diterapkan ideal secara implementasi atau tidak. “Insyaallah kami perlu diskusikan lebih lanjut perihal tersebut,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Warsim Suryana menjelaskan bahwa penerapan perubahan jam masuk bagi para siswa sekolah belum ada perubahan yang signifikan.

Namun, kata dia, ke depannya akan ada penerapan penyesuaian kebijakan yang barangkali akan disesuaikan seperti apa yang diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau untuk SD SMP kita masih standar. Masuk di Pukul 07.00 WIB. Kecuali, kalau SMA mungkin yang sudah pukul 6:30 WIB,” tutur Warsim.

Sebelumnya diberitakan, SE Gubernur Jawa Barat menggulirkan wacana agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Eks Bupati Purwakarta itu mengatur jam pelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB.

Surat edaran itu bertanggal 28 Mei 2025 dan diteken secara elektronik oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar.

Selain memulai jam belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari Senin hingga Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk meliburkan proses belajar mengajar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x