Pj Wali Kota Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Kepala Daerah Terpilih, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad usai memimpin Apel Pagi, Senin (09/12/2024).

Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad usai memimpin Apel Pagi, Senin (09/12/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Ucapan tersebut diberikan setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).

Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selamat atas terpilihnya pasangan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2029,” tulis Raden Gani Muhamad melalui akun Instagram resminya di @pjwalikotabekasi, seperti dikutip RakyatBekasi.com.

Kabiro Hukum asal Kemendagri tersebut juga memberikan pesan lanjutan kepada kedua pasangan kepala daerah terpilih melalui doa dan harapannya secara pribadi.

“Semoga diberikan kemudahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam memimpin Kota Bekasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan akan segera mengambil langkah cepat untuk membahas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi hasil Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, mengatakan bahwa setelah adanya pengumuman dari MK pada Rabu (05/02) malam pukul 21.45 WIB, yang telah memutus Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan amar putusan dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih pada hari Kamis, 06 Februari 2025.

“Kita akan melakukan penetapan paslon terpilih dalam waktu dekat,” ucap Achmad kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (05/02/2025) malam.

Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan melakukan usulan dan pengesahan pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada hari Jumat, 07 Februari 2025.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri Koswara dan Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe. Pasangan Heri Koswara dan Sholihin meraih 452.231 suara.

Sementara pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029. Diharapkan, mereka dapat membawa Kota Bekasi menuju perkembangan yang lebih baik dan memenuhi aspirasi masyarakat selama masa kepemimpinannya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!