Rekomendasi Uu Saeful Mikdar Belum Keluar, Bawaslu Tunggu Sanksi dari Komisi ASN

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan bahwa untuk keputusan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar kini telah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN).

Hal tersebut imbas kehadirannya ke acara Silahturahmi Partai Golkar Kota Bekasi dengan para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu beberapa waktu lalu. Dengan nomor laporan yang ditujukan melalui .

“Sudah kita teruskan ke Komisi ASN,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (18/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodikin mengatakan bahwa saat ini rekomendasi kesalahan Uu Saeful Mikdar masih ditangani oleh Komisi ASN dan terkait hasil putusannya masih belum diketahui.

“Menyoal putusan masih ditangani sama Komisi ASN. Untuk hasil putusan dari Komisi ASN belum ada info. Kita komunikasi dengan Komisi ASN untuk lebih lanjut soal putusan pelanggaran sedang yang sudah direkomendasikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Jual Pokir Bodong, Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghasilkan keputusan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar pelanggaran sedang ketika menghadiri acara Silahturahmi Partai Golkar Kota Bekasi dengan para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu beberapa waktu lalu.

Hal tersebut menindaklanjuti laporan nomor: 001/LP/PW/Kota/13.03/V/2024.

“Ya melanggar (Uu Saeful Mikdar) peraturan lain dan direkomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/06/2024).

Sodikin mengatakan bahwa pihaknya melayangkan 17 pertanyaan selama 90 menit terhadap Uu dalam sesi klarifikasi di Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (11/06) Sore.

“Pada intinya apapun itu kan terkait ASN tidak boleh melakukan politik praktis, jangankan beliau menghadiri, melakukan like terhadap postingan Bacalon ataupun calon itu sudah melanggar etik. Jadi status ASN itu kan melekat di Pak Uu. Bukan hanya dia sebagai Kadisdik ya, siapapun ASN-nya, maka melekat di badan dia itu adalah ASN yang tidak berpolitik,” sambungnya.

Lebih jauh Sodikin menjelaskan bahwa pihaknya segera merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN agar segera ditindaklanjuti.

“Jadi alurnya dari Bawaslu ke KASN. Nanti KASN yang melimpahkan hasil putusannya itu yang akan dikasih ke pejabat berwenang, berarti kalau engga Pj berarti maupun bagian kepegawaian di Pemkot Bekasi untuk tahapan selanjutnya,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang redaksi rakyatbekasi.com terima, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar bersama 3 Bakal Calon lainnya, menghadiri acara kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah beberapa waktu lalu di Hotel Merapi Merbabu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini
808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh
Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi
Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Paslon Ridho jadi Jawara Pilkada Kota Bekasi, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu
KPU Tetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:28 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:31 WIB

808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:04 WIB

Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:47 WIB

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:42 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!