Sebelum OTT Raih Lima WTP Secara Beruntun, Kini Kota Bekasi Diganjar Opini WDP oleh BPK

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Opini WDP sebelumnya pernah dialami Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 hingga disclaimer.

Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK.

Opini merupakan pernyataan kewajaran profesional pemeriksa tentang informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, kewajaran ini bukan jaminan laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Daerah bebas dari kecurangan.

Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemerintah daerah, maka BPK akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga:  Laporannya Dinilai Janggal, Plh Sekda: Evaluasi Disdik dan Dispora dalam 60 Hari ke Depan

Sebagai buktinya, adalah predikat WDP yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada LHP tahun anggaran 2021.

Beberapa temuan yang mendasari BPK Provinsi Jawa Barat memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah, diantaranya adalah Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji dan Pengelolaan Aset.

Menanggapi hal tersebut, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, ada beberapa aspek penilaian yang dilakukan oleh BPK, diantaranya standar sistem akutansi pemerintahan, pengawasan intern, kecukupan informasi yang sesuai fakta.

Namun, dalam aspek tersebut ada beberapa yang memang dikecualikan seperti Folder 202 Tajimalela, Folder Kranji, hingga pengelolaan aset yang dianggap masih berpekara oleh BPK.

“Yang dikecualikan ini memang masih berpekara dan di indikasikan ada gratifikasinya. Namun di luar dari itu, meskipun ada temuan, namun masih bisa diperbaiki,” ucap Mas Tri sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, saat dihubungi, Rabu (27/04/2022).

Beberapa temuan di luar dari yang dikecualikan oleh BPK ini, kata Mas Tri, bukan hanya sebagai catatan untuk Pemerintah Kota Bekasi, melainkan harus diperbaiki.

“Kita perbaiki untuk tahun yang sebelumnya saja (tahun 2021). Sebab untuk tahun sebelum-sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memang kan terbaik se-Jawa Barat, dalam penyelesaian rekomendasi sebelum-sebelumnya. Di Jawa Barat itu yang tertinggi 89 persen, dan Kota Bekasi 87 persen, artinya kita tertinggi kedua di Jawa Barat,” bebernya.

Belajar dari WDP kali ini, kata dia, Mas Tri mengaku pihaknya akan melakukan sejumlah perubahan terkait dengan penataan keuangan dan pengelolaan aset di Kota Bekasi.

Baca Juga:  PPDB Online 2024 Kota Bekasi Berakhir, Sisakan Ribuan Kuota Tak Bertuan

Selain itu, dirinya juga akan mendorong optimalisasi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Kalau dulu kita lakukan pengawasannya setiap enam bulan sekali. Ke depan kita akan melakukan setiap satu bulan sekali, baik itu soal retribusi dan pajak, hingga pada persoalan aset yang ditinjau dari hulu ke hilir, serta kerjasamanya,” pungkasnya. (mar)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB