Sengkarut PT MSA di Pasar Jatiasih, Mulai Naikan Tarif Listrik Hingga Tak Bayar Gaji Karyawan

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

Pengelola Pasar Baru Jatiasih disebut berbulan-bulan tidak membayar gaji karyawannya. (Tangkapan layar Instagram akun @kata_s14p4).

PT MSA Belum Realisasikan 13 Item Kewajibannya saat Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menandatangani serah terima pengelolaan Pasar Baru Jatiasih seperti dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang terbit tanggal 6 Oktober 2023.

13 item yang belum direalisasikan PT MSA saat Serah Terima Pengelolaan

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dump truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m³).
  8. PT MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya).
  10. PT MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatment Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m³ yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m³ sehingga kurang pasang 88,5 m³.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
Baca Juga:  Bahayakan Pejalan Kaki, Halte Sultan Kota Bekasi Makan Jalur Pedestrian

Dalam penutup surat tersebut tertulis batas waktu yang diberikan Pemkot Bekasi kepada PT MSA untuk menyelesaikan 13 item tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah surat tersebut diterima PT MSA.

Sayangnya dalam surat Pj Wali Kota Bekasi tersebut tidak termuat soal sanksi apa jika 13 item tersebut tidak direalisasikan oleh PT MSA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang Pasar Baru Jatiasih Keluhkan Tagihan Listrik Meroket 500 Persen

Pasar Baru Jatiasih sudah selesai direvitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 1 Maret tahun 2023.

Baca Juga:  Masih Direkap, Usulan Calon ASN Tahun 2024 Kota Bekasi Belum Tuntas

Sayangnya, usai direvitalisasi, pedagang malah mengeluhkan naiknya tagihan retribusi dan pembayaran listrik yang ditetapkan pengelola pasar.

“Tagihan listrik terakhir kios saya sebesar Rp 600 ribu lebih. Padahal, saya hanya pakai satu showcase, dua lampu 50 watt, dan kipas angin,” kata seorang pedagang di Pasar Baru Jatiasih, Randal seperti dikutip dari Republika.co.id, Rabu (17/05/2023).

Randal mengatakan, sebelum revitalisasi, para pedagang hanya perlu membayar tagihan listrik langsung ke Perusahaan Listrik Negera (PLN) dengan rata-rata tagihan Rp 50 sampai Rp 60 ribu per bulan.

Namun, setelah Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pembayaran listrik harus disetorkan ke pengelola PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) dengan harga yang tidak wajar.

“Sekarang setelah dikelola PT MSA tagihan listriknya gila-gilaan,” katanya.

Randal mengatakan, sebelum Pasar Baru Jatiasih direvitalisasi, pelanggan yang membayar listrik dapat mengetahui berapa harga per KWH-nya.

Dia menyebut, tarif PLN kepada pedagang sekitar Rp 1.300 per KWH alias sesuai kebutuhan rumah tangga.

“Setelah dikelola PT MSA, tidak pernah dinformasikan berapa per KWH-nya. Tiba-tiba tagihannya sampai ratusan ribu,” katanya.

Randal mengatakan, kini, para pedagang harus membayar kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi Bekasi dan PT MSA sekaligus.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan 'GARUDA KITA'

Pemkot Bekasi menetapkan tagihan retribusi sebesar Rp 14 ribu per hari untuk kebersihan, keamanan, dan swadaya.

“Jika diakumulasi 14 ribu X 30 hari itu sekitar Rp 420 ribu. Sekarang ada biaya yang harus ditanggung oleh pedagang melalui listrik,” kata Randal.

Randal meminta, Pemkot Bekasi melalui Disdagperin Kota Bekasi segera merespon keluhan para pedagang.

Pihaknya juga mendesak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk turun ke lapangan mendengar keluhan para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dia memastikan pedagang merasa dirugikan dengan tagihan listrik yang naiknya mencapai 500 persen.

“Kita barharap, keluhan seperti ini direspon pemerintah. Kepala unit pasar, UPTD-nya turun ke lapangan. Tolong pedagang ini sangat dirugikan sekali, apalagi ditambah ini sepinya kondisi pasar, lesunya ekonomi dunia juga memengaruhi pasar kita,” ujar Randal.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah
Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur
Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api
Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat
Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kelola 28.600 Limbah APK Pilkada Serentak 2024
Wacana PPN 12 Persen, APINDO Merasa Berat di Tengah Terpaan Upah dan Pajak
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:33 WIB

Terbakar Hebat Gegara Korsleting Listrik, Minimarket di Bekasi Ini Rugi Miliaran Rupiah

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:35 WIB

Ribut dengan Istri, Mandor Proyek DPRD Kota Bekasi Banting Ponsel Tukang Hingga Hancur

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Indomaret seberang RS Bhakti Kartini Terbakar Hebat, Damkar Berhasil Jinakkan Api

Senin, 2 Desember 2024 - 18:20 WIB

Renovasi Selesai, MPP H Dudung T Ruskandi Siap Layani Masyarakat

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:09 WIB

Dinilai Belum Efektif, Dishub Evaluasi Rekayasa Lalin di Simpang Pekayon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!