KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi diketahui melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi (MSA) yang dilaksanakan 5 hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah atau hari Jum’at (05/04/2024) yang bertempat di ruang rapat pengawasan 2 Inspektorat Kota Bekasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan menyesalkan sikap tergesa-gesanya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam menyerahkan hak pengelolaan Pasar Jatiasih kepada PT Mukti Sarana Abadi.
Hal itu dilontarkan Nuryadi menyusul dugaan kecurangan pembangunan kios ilegal di luar perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Mukti Sarana Abadi atau MSA. Selain itu, kompensasi PAD serta ketentuan yang wajib diselesaikan belum rampung hingga kini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita terima informasi dugaan pembangunan kios ilegal oleh PT MSA. Ini kan jelas pelanggaran. Apalagi pembangunan kios sudah lama dilakukan, kenapa Pj Wali Kota menandatangani penyerahan pengelolaan pasar?. Ini jelas kebijakan keliru,” ujar Nuryadi, Rabu (29/05/2024).
Tak hanya kejanggalan saat serah terima, PT MSA tercatat tak pernah lepas dari kontroversi dalam melanggar aturan dan bertindak semena-mena, berikut daftarnya:
- 13 item yang belum direalisasikan PT MSA saat Serah Terima Pengelolaan
- Pedagang Pasar Baru Jatiasih Keluhkan Tagihan Listrik Meroket 500 Persen
- PT MSA Segel Kios Pedagang
- Pembangunan Kios Ilegal oleh PT MSA Lanjut Terus
- PT MSA Tak Bayar Gaji Karyawan Selama Enam Bulan
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya