Pembangunan Kios Ilegal oleh PT MSA Lanjut Terus
Terungkapnya pembangunan kios ilegal sontak membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi meradang.
Pasalnya, setiap perubahan yang dilakukan oleh pengelola, harus dilaporkan terlebih dahulu kepada dinas dan selanjutnya dilakukan perubahan adendum.
“Harus ada pemberitahuan, tidak asal main bangun. Boleh mengajukan adendum untuk membangun, tapi ya diajukan dulu,” ujar Kepala Bidang Pasar Disdagperin, Budiman kepada rakyatbekasi.com, Senin (20/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembangunan kios ilegal di bawah tangga depan pasar masih tetap berlangsung. Padahal subkor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi telah turun langsung ke Pasar Baru Jatiasih dan menemui pengelola, PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA).
“Kios ilegal tak jadi dibongkar, alasannya mau bikin addendum dulu. Aneh, masa begitu kerjasamanya,” tutur salah seorang sumber rakyatbekasi.com, Sabtu (25/05/2024).
Tak hanya itu, jumlah kios ilegal yang ada di Pasar Jatiasih disinyalir berjumlah sekira 51 kios. Meski Tim Subkor Disdagperin sudah memperingatkan dan melarang Direktur PT MSA Rudi menambah bangunan komersil baru di luar Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT MSA.
“Karena kios resmi sudah lunas semua pembayarannya, (PT MSA) bingung mau dapat duit darimana lagi? Akhirnya, diakalin lah kios ilegal itu,” tandasnya.
Menanggapi adanya kios ilegal yang sedang dibangun PT MSA, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal secara tegas mengatakan setiap pengelolaan harus dijalankan sesuai dengan aturan serta profesional dalam pelaksanaannya.
Mengenai adanya bangunan siluman di Pasar Baru Jatiasih, Faisal mendesak bangunan tersebut dibongkar lantaran melabrak Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Pengelola pasar harus bongkar,” singkat Faisal.
PT MSA Tak Bayar Gaji Karyawan Selama Enam Bulan
Pihak Pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) disebut tidak membayarkan gaji 7 orang karyawannya selama 6 bulan.
Alih-alih berupaya mencicil pembayaran gaji mereka, konon katanya PT MSA sangat tega telah mengganti ketujuh orang tersebut dengan karyawan baru.
“Kasihan Karyawannya Kan Punya Keluarga. Tolong diusut itu PT MSA nya Bapak. Kasihan mereka punya keluarga,” tulis akun IG @kata_s14p4 seraya turut menyebut Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Sabtu (01/06/2024).
Adapun total gaji yang belum dibayarkan PT MSA kepada 7 pegawainya itu, mencapai Rp183 Juta.