Siapkan Selusin Advokat, Tim Ridho Siap Hadapi Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat Paslon 03 siap hadapi sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi.

Tim Advokat Paslon 03 siap hadapi sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi.

Tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 3, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tim advokat untuk mengahdapi gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (Risol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.

Registrasi tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan sidang sengketa Pilkada perdana akan dimulai oleh MK pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pilkada Paslon Ridho, Nicodemus Godjang, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa tim advokat dalam menghadapi sidang perdana dalam gugatan di MK.

“Sudah ada tim kuasa hukum. Saat ini ada 12 advokat,” ucapnya kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (03/01/2025) malam.

Adapun 12 tim advokat tersebut terdiri dari 8 advokat dari PDI Perjuangan dan 4 advokat lainnya dari Partai Gerindra.

“Dan sore tadi, pihak kami dari Paslon 03 sudah terdaftar sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, tim advokat tengah melakukan beberapa persiapan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima total 314 perselisihan sengketa Pilkada. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan bupati dengan total 242 perkara, pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

Sebagai informasi, berikut materi gugatan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon Nomor Urut 01 Heri Koswara-Sholihin ke Mahkamah Konstitusi:

Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses sengketa Pilkada dapat berjalan lancar dan adil, serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!