Sikapi Adanya Mutasi Jabatan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Sekretaris Komisi I Akhirnya Angkat Bicara

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.

KOTA BEKASI – Terkait wacana Pemanggilan Pemangku Jabatan, dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi perihal Mutasi, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi akhirnya angkat bicara.

“Setelah memanggil Sekda dan beberapa pemangku Jabatan, serta keterangan dan kami cek surat dan kelengkapan administrasi yang disampaikan kepada kami, maka kami menyimpulkan, bahwa pertama; proses yang dilakukan Plt terkait mutasi jabatan yang ada di Pemkot Kota Bekasi sudah sesuai mekanisme dan tata kelola Pemerintahan yang baik dan sesuai dengan langkah langkah profesionalitas dan kewenangan yang benar dan terarah sesuai dengan Undang-undang dan tata aturan yang berlaku,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan kepada Rakyat Bekasi, Selasa (17/05/2022).

Kemudian yang kedua, kata politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam prinsip dan motivasi untuk menjalankan Pemerintahan yang lebih baik, dan pelayanan publik yang prima dalam upaya mensinergitaskan tata kelola Pemerintahan juga harus di ambil langkah-langkah yang produktif oleh PLT Walikota, oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi dan penyalah gunaan wewenang serta semangat melayani masyarakat secara maksimal.

“Kemudian ketiga, terkait untuk Eselon 2 itu kan masih uji kompetensi, biarkan berjalan normatif dan PLT Walikota sangat memahami itu, proses sedang berjalan, tidak perlu tergesa menanggapi sesuatu yang masih berjalan, dan jangan terkesan kita menjustifikasi itu salah ini tidak benar, apanya yang salah, apanya yang nggak benar? lah ini aja masih uji kompetensi, ada pihak luar yang selalu membesar-besarkan kalau seperti itu,” terangnya.

Menurut Bang Nung – sapaan akrabnya, mutasi yang dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi terjadi juga di semua Daerah, bahkan di tingkat Plt Gubernur se Indonesia, tidak ada masalah itu selama sesuai dengan mekanisme dan proses dari Kemendagri, dan itu sudah melalui mekanisme dan kajian khusus baik di Dirjen Otda dan semua pihak terkait.

“Keempat, terkait mutasi rotasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disebut ilegal ada kesalahan dalam pemberitaan. Bahwa surat dari Kemendagri sudah diterbitkan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ijin mutasi jabatan di Pemkot Bekasi sebanyak 72 Pejabat eselon II, III dan IV. Sudah ada suratnya tertanggal 9 Mei 2022. Sudah diberikan ijin oleh Kemendagri. Jadi itu sudah benar, karena surat sudah ada, terkait kepala BKPSDM mengatakan beliau tidak tau ya ada benarnya, kan belum dilantik, belum juga koordinasi dengan pihak manapun, kan media sudah ramai,” paparnya.

Nung pun berharap, dan untuk semua pihak yang menyatakan itu ilegal, menurutnya pernyataan terkait sebutan ilegal itu tidak benar.

Baca Juga:  Gegara Kinerjanya Lamban, Ketua Bapemperda Minta Plt Wali Kota Bekasi Beri Sanksi Biro Hukum

Dia pun meminta agar semua pihak memahami regulasi yang ada. Karena dalam UU 30 Tahun 2014 dibolehkan mutasi selama diijinkan oleh Kemendagri melalui Gubernur.

“Sebelumnya beredar mutasi dan rotasi tanpa seijin Kemendagri yang bahkan diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum menerima salinan surat ijin dari Kemendagri. Termasuk kabar beberapa kali Pemkot Bekasi meminta ijin namun ditolak Kemendagri. Yang kedua pun di tolak, lalu ada perbaikan dan penyempurnaan dan sesuai dengan arahan serta mekanisme akhirnya itu baru dapat di setujui, jadi tidak sembarangan atau ujuk-ujuk mutasi dan ganti. Namun, akhirnya diberikan ijin per tanggal 9 Mei 2022. Jelas sudah ada ijin. Saya sudah kroscek ke Kemendagri. Dan sudah di ijinkan, bahkan sudah ditanda tangani, jadi sudah clear itu yah,” ujar Nung dengan nada tegas.

Menurut Nung, Plt Wali Kota Bekasi sangat terbuka dan sangat memahami hal ini, beliau selalu komunikasi dengan pihak Legislatif tidak ada yang aneh-aneh dan ini sangat normatif.

Baca Juga:  Arisan ala Sahabat Nuryadi Darmawan (SND), Kuatkan Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Jadi kalo ada yang menyikapi ini aneh-aneh dan diluar konteks, kata dia, kawan kawan media juga harus cakap dan faham bahwa kebijakan Wali Kota apapun pasti selalu dicermati secara politis, padahal beliau sangat konsen membangun dan menggeliatkan lagi semangat ASN untuk bangkit semangat dan melayani masyarakat Kota Bekasi agar jauh lebih baik.

“Hal tersebut pun dasarnya Rekomendasi Undang-undang Nomor 5 tentang ASN Tahun 2014. Pengisian rotasi dan mutasi  tata naskahnya ada tembusan ke Ketua DPRD, tapi belum sampe suratnya ke Komisi 1. Dasar rotasi tersebut juga sudah sesuai dengan managemen PNS No 11 Tahun 2017 dan revisi aturan No 17 Tahun 2020 yang disempurnakan oleh KEPUTUSAN KEMENPAN RB NO 52  Tahun 2020 tentang Pengisian Jabatan Struktural di Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD
Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah
PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota
Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi
Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online, Komisi IV Bakal Sidak SMPN di Kota Bekasi
KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2024-2029 Terpilih, Ini Dia Daftarnya
Angkat Arwis jadi Ketua Fraksi, Demokrat dan PSI Berkoalisi di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:28 WIB

Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:43 WIB

DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:13 WIB

PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:54 WIB

Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi

Berita Terbaru