Tokoh Agama Bekasi Tolak Normalisasi Boti: Ini Penyakit!

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Agama Bekasi Raya, Babeh Fayadh (Kang Faisal Abu Fayadh), saat menyampaikan seruan moral dan tuntunan agama terkait penolakan terhadap normalisasi penyimpangan perilaku boti di Bekasi, Minggu (05/07/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Tokoh Agama Bekasi Raya, Babeh Fayadh (Kang Faisal Abu Fayadh), saat menyampaikan seruan moral dan tuntunan agama terkait penolakan terhadap normalisasi penyimpangan perilaku boti di Bekasi, Minggu (05/07/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.com)

Poin Utama:

  • Sikap Tegas Tokoh Agama: Tokoh Agama Bekasi Raya, Babeh Fayadh, mengeluarkan seruan moral penolakan keras terhadap normalisasi perilaku penyimpangan seksual (boti) di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/7/2026).
  • Landasan Religius: Peringatan moral ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW riwayat An-Nasa’i mengenai larangan keras serta laknat terhadap perbuatan menyerupai kaum Nabi Luth.
  • Dampak Sosial & Pencegahan: Penyimpangan perilaku tersebut dinilai merusak tatanan masyarakat karena kerap dilakukan secara tertutup, sehingga peran keluarga dan kewaspadaan lingkungan dari tingkat RT/RW hingga jajaran Pemkot Bekasi sangat dibutuhkan.

​Fenomena perilaku penyimpangan seksual yang kerap disinggung dengan istilah boti memicu keprihatinan mendalam di kalangan tokoh agama Bekasi Raya.

Tokoh Agama sekaligus pendakwah Bekasi Raya, Babeh Fayadh, secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi perilaku menyimpang tersebut di lingkup masyarakat Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi pada Minggu (05/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa ajaran Islam hadir secara mutlak untuk menjaga fitrah serta norma moralitas manusia agar tidak terjerumus ke dalam kerusakan yang menghancurkan tatanan sosial.

​Mengapa Tokoh Agama Bekasi Raya Menolak Normalisasi Boti?

​Tokoh agama menolak normalisasi perilaku tersebut karena dinilai bertentangan secara diametral dengan fitrah manusia dan norma agama Islam yang menjunjung tinggi ketahanan moral keluarga.

​”Botai/Boti itu penyimpangan bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Botai/Boti itu bukan untuk dinormalisasikan, Karena Islam datang untuk menjaga fitrah manusia, Bukan untuk merusaknya,” kata Babeh Fayadh kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (05/07/2026).

​Pria yang akrab disapa Kang Faisal Abu Fayadh ini menjelaskan bahwa normalisasi terhadap perilaku yang menyimpang akan berdampak buruk bagi generasi muda.

Oleh karena itu, edukasi keagamaan dan pengawasan di setiap lingkungan kelurahan dan kecamatan di Bekasi harus diperkuat agar penyimpangan serupa tidak berkembang.

​Apa Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaku Penyimpangan Seksual?

​Dalam pandangan fikih Islam dan literatur hadis shahih, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis (liwath) tergolong pelanggaran berat yang mendatangkan kemurkaan Allah SWT.

​Babeh Fayadh mengutip sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dengan sanad Hasan Shahih: “Alloh melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.”

​Lebih lanjut, berdasarkan kajian para Ulama Rabbani, terdapat perbedaan pendapat mengenai metode sanksi bagi pelaku liwath yang telah baligh dan melakukannya atas dasar keinginan bersama, antara lain:

  • ​Dibakar dengan api.
  • ​Dirajam atau dilempari batu hingga meninggal dunia.
  • ​Dilempar dari tempat tertinggi di suatu wilayah yang kemudian diikuti dengan lemparan batu.

​Bagaimana Dampak Sosial Penyimpangan Boti di Masyarakat Bekasi?

​Dampak sosial dari penyimpangan perilaku seksual ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak tatanan moral bermasyarakat dalam jangka panjang.

​Perbuatan menyimpang tersebut umumnya sangat sulit dideteksi oleh warga maupun aparat lingkungan karena sering kali dilakukan secara tertutup oleh pasangan sejenis.

Mengingat risikonya yang merusak moral umat Islam dan lingkungan sosial, ajaran agama memberikan peringatan keras berkaca pada sejarah azab Kaum Sodom (umat Nabi Luth).

​Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa azab yang ditimpakan kepada kaum yang melampaui batas tersebut meliputi 4 bentuk hukuman berat:

  • ​Hantaman suara menggelegar yang memekakkan telinga.
  • ​Kota mereka dijungkirbalikkan hingga hancur lebur.
  • ​Hujan batu dari tanah yang terbakar.
  • ​Ditenggelamkan ke dalam perut bumi.

​Islam sangat tegas menutup celah penyimpangan seksual dan hanya mengatur penyaluran hasrat biologis yang sah serta mulia melalui ikatan pernikahan resmi.

​Babeh Fayadh menutup seruannya dengan doa agar Allah SWT senantiasa menjaga fitrah kebaikan masyarakat, melindungi keutuhan keluarga, serta menghindarkan negeri, khususnya wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, dari berbagai penyimpangan sosial yang dapat mengundang bencana.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai seruan moral penolakan normalisasi boti dari tokoh agama Bekasi ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan terus ikuti perbaruan berita terkini seputar pemerintahan dan kebijakan sosial masyarakat Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x