Tak Penuhi Syarat Upload Dukungan, KPU Sebut Huda Sulistio – Sirojuddin Terancam Gugur Sebelum Bertanding

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Independen Huda Sulistio - Sirojuddin serahkan 117.921 KTP syarat dukungan ke KPU Kota Bekasi, Minggu (12/05/2024) malam.

Koalisi Independen Huda Sulistio - Sirojuddin serahkan 117.921 KTP syarat dukungan ke KPU Kota Bekasi, Minggu (12/05/2024) malam.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan pasangan Huda Sulistio bersama Sirojuddin selaku Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen bisa gugur sebelum bertanding di laga Pilkada 2024 mendatang.[irp posts=”10702″ ]Apabila, mereka tidak memenuhi persyaratan utama yakni upload dokumen dukungan pencalonan melalui aplikasi “SILON” (Sistem Informasi Pencalonan).
“Nanti pasca diberikan 3×24 jam, kemungkinannya ada dua. Kalau mampu upload dan dokumennya sesuai, minimal sama atau lebih banyak dari syarat dukungan minimal, maka itu nanti akan diberikan tanda terima. Kalau diterima nanti selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com dikutip Selasa (14/05/2024).
Namun bila dokumen dukungan yang diupload jumlahnya kurang dari syarat dukungan minimal, kata Ali, tentunya proses pencalonan pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin cukup berhenti sampai disini.[irp posts=”10693″ ]
“Tentu akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Sehingga secara tidak langsung proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.
Berdasarkan dari waktu yang diberikan KPU Kota Bekasi kepada pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin, batas akhir untuk upload persyaratan dukungan ke aplikasi “SILON” akan jatuh pada esok hari, Rabu (15/05/2024).Sebagai informasi, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada pukul 23.59 WIB, Minggu (12/05/2024) malam.[irp posts=”10621″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca