- Komisi 4 DPRD Kota Bekasi memastikan alokasi PBI BPJS Kesehatan tahun 2026 dan 2027 aman dari dampak kebijakan efisiensi daerah.
- Proyeksi kebutuhan anggaran mencapai Rp180 miliar, sementara alokasi APBD baru tersedia sekitar Rp170 miliar.
- Pemkot Bekasi dan BPJS Kesehatan didesak tidak menonaktifkan status kepesertaan warga jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran dari pemerintah daerah.
KOMISI 4 DPRD KOTA BEKASI memastikan alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2026 dan 2027 aman.
Kepastian ini ditegaskan pasca-rapat kerja antara legislatif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, dan BPJS Kesehatan guna menepis kekhawatiran adanya penonaktifan kepesertaan masyarakat di tengah gencarnya efisiensi anggaran oleh Pemkot Bekasi.
Prioritas APBD Kota Bekasi untuk PBI BPJS Kesehatan 2027
Rapat kerja strategis ini digelar sebagai respons atas kegelisahan publik mengenai jaminan kesehatan gratis dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Hari ini kita rapat dengan Dinas Kesehatan, Bapperida, BPKAD, dan BPJS Kesehatan terkait memastikan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bekasi tahun 2026 maupun 2027 terkait alokasi BPJS PBI APBD. Karena ada kekhawatiran di tengah efisiensi ini pos anggaran PBI APBD ikut terdampak. Ini yang kita pastikan,” kata Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (09/09/2026).
Berapa Kebutuhan Anggaran PBI BPJS Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2027?
Kebutuhan riil anggaran PBI BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp180 miliar untuk mengcover ratusan ribu warga Kota Bekasi, namun alokasi yang tersedia saat ini baru menyentuh angka Rp170 miliar.
Kondisi ini menyisakan celah kekurangan anggaran sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar yang berpotensi memicu keterlambatan pembayaran dari kas daerah.
”Secara umum alhamdulillah tidak ada pemotongan anggaran. Hanya memang dari kebutuhan Rp180 miliar, yang tersedia sekitar Rp170 miliar. Ada potensi kurang bayar. Ini yang tadi menjadi perhatian karena ada indikasi jika mengacu pada aturan tertentu bisa berdampak pada status kepesertaan,” ujarnya.
Mengapa Ada Potensi Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan?
Penonaktifan kepesertaan seringkali menjadi dampak langsung dari keterlambatan pembayaran iuran bulanan oleh pemerintah daerah ke pihak BPJS Kesehatan.
Politisi asal PKB ini menegaskan bahwa pihaknya menuntut terobosan birokrasi agar hak pelayanan kesehatan masyarakat kelas bawah tidak dikorbankan hanya karena urusan administratif keuangan.
”Kita minta ada kebijakan afirmasi. Walaupun telat bayar, tetapi pemerintah tetap menjamin akan dibayar. Sehingga ketika ada aturan yang mengharuskan penonaktifan, hal itu tidak terjadi. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” tegasnya.
Bagaimana Antisipasi Lonjakan Peserta PBI yang Dinonaktifkan Pusat?
Antisipasi dilakukan dengan menghitung ulang beban riil (existing) dan menyiapkan kuota cadangan guna menampung limpahan peserta PBI APBN yang sewaktu-waktu dicoret oleh pemerintah pusat.
Fenomena pencoretan mendadak ini pernah terjadi pada awal tahun, sehingga Pemkot Bekasi harus sigap mengambil alih pembiayaan agar warga tidak telantar.
”Kita sudah minta Dinkes menghitung kebutuhan existing sekaligus sebagai jaring pengaman apabila ada peserta BPJS dari pusat atau dari tempat kerja yang tiba-tiba tidak aktif. Jadi angka Rp180 miliar itu sudah memperhitungkan kebutuhan tersebut,” katanya.
Legislatif secara khusus juga menyoroti keluhan di lapangan mengenai kartu BPJS PBI APBD yang tiba-tiba berstatus non-aktif tanpa pemberitahuan saat warga hendak berobat.
”Kita minta ketika memang bersumber dari BPJS PBI APBD jangan langsung dinonaktifkan. Pelayanan harus tetap berjalan. Ini penting karena ada beberapa temuan di lapangan BPJS yang dibayarkan pemerintah tiba-tiba tidak aktif,” ungkapnya.
Komitmen pemenuhan layanan dasar ini akan terus dikawal secara ketat agar alokasi Rp180 miliar dalam APBD Kota Bekasi benar-benar terserap maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
”Tidak ada pengurangan anggaran. Kita ingin memastikan warga Kota Bekasi tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan tidak perlu khawatir terkait pembiayaan BPJS PBI APBD,” tuturnya.
Pemenuhan hak kesehatan dasar sekira 400 ribu peserta PBI APBD merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah daerah.
Kolaborasi proaktif antara Dinkes, BPKAD, dan BPJS Kesehatan harus diperkuat guna memastikan kendala selisih bayar tertangani secara teknis sebelum pergantian tahun anggaran.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kebijakan publik dan APBD Kota Bekasi; bagikan artikel ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















