Tiga Kali Diperpanjang, Mendagri Tunjuk Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Usai sudah siapa yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebelum perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini terjawab saat Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dr. H. Dani Ramdan.

Maka dari itu Dani Ramdan akan memimpin Kabupaten Bekasi untuk ketiga kalinya diperpanjang atau menuju 3 tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.

“Ya, pemberian kesempatan baru ini mendatangkan semangat baru, optimisme baru, karena paling tidak, saya sudah punya pengalaman sebelumnya, jadi kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki, tidak harus dari nol lagi, tinggal kita lanjutkan, kita tingkatkan dan kita genjot lagi,” ujarnya.

Dani menyebutkan, sebagaimana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, program prioritas yang harus segera dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.

Dari sisi administrasi, Dani menuturkan akan menyelesaikan dokumen perencanaan baik itu RPJPD 2025-2029, RPJMD 2025-2029, dan RKPD 2025.

“Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan sebelum berakhir masa baktinya karena memang amanat Undang-undang seperti itu, apalagi RPJMD ini akan menjadi bahan untuk penyusunan visi misi bupati dan wakil bupati nanti,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
Momentum Langka: Tiga Paslon Pilkada 2024 Hadir dalam Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih
Tri Adhianto: Ini Adalah Kemenangan Semua Masyarakat Kota Bekasi
Uu-Nurul Ajak seluruh Elemen Masyarakat dan Stakeholder Bersatu Dukung Penuh Kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe
Ini Pesan HerKos dan Gus Shol kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Pemenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:23 WIB

Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:30 WIB

KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:47 WIB

Momentum Langka: Tiga Paslon Pilkada 2024 Hadir dalam Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!