Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Pasangan Heri Koswara dan Sholihin memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilwalkot Bekasi di MK, Rabu (08/01/2025) siang.

Kuasa Hukum mendalilkan bahwa perolehan suara paslon Tri dan Abdul Harris didapatkan dengan cara melanggar asas dan prinsip pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara.

Disusul oleh Paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.

Dalam sidang perdana MK, Tim Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin memberikan tiga permohonan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Muhammad Rullyandi, mengatakan bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh paslon nomor urut 3 dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil.

“Dengan tiga pelanggaran pertama adalah mengenai money politic, kedua adalah politisasi unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari atas dan struktur bawah dalam pemerintahan, yang ketiga pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik warga Kota Bekasi,” ujarnya saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/2025) siang.

Menurutnya, KPU Kota Bekasi tidak mendistribusikan Formulir C Pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi.

“Sehingga mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,5%, yang mana itu adalah terendah di provinsi Jawa Barat. Sehingga kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar bisa mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon dan melakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Melalui petitum yang dilampirkan, Heri Koswara dan Sholihin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bekasi.

“Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak,” ucap Kuasa Hukum Heri Koswara dan Sholihin, Joko Fotrian Prabowo.

Mereka juga meminta agar ditetapkan hasil Pilwalkot dengan perolehan Heri-Sholihin 452.351 suara, Paslon Uu Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 suara, dan Paslon Tri Adhianto-Abdul Harris 0 suara.

“Memerintahkan KPU Bekasi menetapkan paslon Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih atau memerintahkan KPU Bekasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa paslon nomor urut 3,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x