Tolak Wawancara Saat Kunker Ke Kota Bekasi, Anggota DPRD Kabupaten Kaur : “Off The Record”

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menolak diwawancarai terkait kegiatan kunjungan kerjanya di DPRD Kota Bekasi pada Rabu (07/04) yang hanya berlangsung selama 10 menit itu.

Kota Bekasi – Kunjungan kerja dari komisi I DPRD kabupaten kaur provinsi Bengkulu ke kantor DPRD jalan Chairil Anwar kelurahan Margahayu kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Rabu (7/4/2021) menuai kritik dari awak media negeri.co yang ingin meliputi.

Saat hubb ingin mengambil foto untuk publikasi, salah satu dari perwakilan memanggilnya untuk memoto mereka dari dekat, Seketika salah seorang dewan memanggil seraya menanyakan berasal dari media apa. Setelah itu beliau mengatakan “Mohon maaf untuk tidak memoto ( Privasi ) dan tolong untuk off the record saja” ujar hubb seraya meniru ucapan salah seorang dewan

Baca Juga:  Warga Kota Bekasi Pertanyakan Reses Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto

Kunjungan kerja komisi I DPRD kabupaten kaur provinsiBengkulu hanya diterima oleh kasubag Humas Sri Dewi Tarpih tanpa ada penerimaan dari anggota DPRD kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kunjungan kerja anggota komisi I Kabupaten kaur provinsi Bengkulu yang berjumlah 13 orang anggota DPRD dan staff pendamping hanya ditemui oleh kasubag Humas.

Baca Juga:  Sikapi Adanya Mutasi Jabatan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Sekretaris Komisi I Akhirnya Angkat Bicara

“saya jadi curiga apakah ini modus dari para wakil rakyat untuk menghabiskan anggaran padahal mereka seharusnya mendapatkan hasil dari kungker mereka yang menggunakan uang rakyat” ujar hubb

Pelarangan peliputan tersebut merupakan pelanggaran dari UU Pers no 40 tahun 1999 yang dimana pejabat publik yang dibiayai oleh keuangan daerah maupun negara harus terbuka serta UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008

“Pelarangan peliputan ini merupakan pelanggaran UU pers, kenapa dewan kabupaten kaur provinsi Bengkulu tidak mau diliput, apa cuman mau ngambil cinderamata sebagai bukti udah nyampe dikota Bekasi aja, saya rasa mereka harus mendapatkan hasil dari kunjungan kerja mereka buat kepentingan masyarakat kabupaten kaur provinsi Bengkulu” tutup hubb.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD
Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah
PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota
Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi
Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online, Komisi IV Bakal Sidak SMPN di Kota Bekasi
KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2024-2029 Terpilih, Ini Dia Daftarnya
Angkat Arwis jadi Ketua Fraksi, Demokrat dan PSI Berkoalisi di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:28 WIB

Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:43 WIB

DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:13 WIB

PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:54 WIB

Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB